Advokat Muda Sulbar, Takbir, Apresiasi Polda Sulbar Tindaki Peredaran Rokok Ilegal

Konotasi–Pada tanggal 28 mei 2025 Kepolisian Daerah Sulawesi Barat melakukan konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Irjen Pol Adang Ginanjar, berkaitan dengan penyitaan rokok ilegal yang beredar di wilayah Sulbar berjumlah sekitar 272.000 batang dari 17 merek.
Penyitaan tersebut dilaksanakan oleh Subdirektorat 1 Industri dan Perdagangan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar dengan menyasar berbagai toko grosir dan gudang ekspedisi.
Menanggapi hal tersebut, Takbir, salah satu advokat muda dari Sulawesi Barat menyatakan tindakan yang dilakukan oleh Polda Sulawesi Barat patut kita apresiasi, karena dampak dari peredaran rokok ilegal sangat merugikan.
“Kualitas dan keamanan rokok ilegal cukup membahayakan karena tidak melalui uji laboratorium, sehingga kandungan nikotin dan tar tidak menjamin kesehatan. Serta rokok ilegal juga dapat merugikan negara karena tidak adanya kewajiban untuk membayar pajak akibat dari bisnis yang ilegal”, jelasnya.
Lebih lanjut, Takbir, menjelaskan Peredaran rokok ilegal tersebut telah menyalahi aturan hukum yang berlaku di Indonesia. sebagaimana yang di jelaskan dalam pasal 54 undang undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai.
“Kita berharap Tindakan yang dilakukan oleh Polda Sulbar tidak berhenti sampai di penyitaan saja akan tetapi lebih kepada mencari dan menangkap pemilik produsen dan pelaku pengedaran rokok ilegal agar ada efek jera yang dirasakan oleh pelaku bisnis ilegal karna kami menduga bahwa bahwa rokok ilegal itu bersumber dari provinsi lain yang memiliki jaringan pengedaran yang cukup luas sehingga butuh penindakan yang lebih tegas lagi”, jelasnya.












































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































