Ahli Akademik: Kolegium Kesehatan Dari Menkes Dinilai Dapat Melemahkan Standar Pendidikan Kedokteran

Konotasi-Standar pendidikan dan kompetensi dapat diatur atau diturunkan demi program dan target politik sehingga berdampak terhadap keselamatan pasien. Proses pemeriksaan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Dalam perkara No.111/PUU-XXII/2024, No.156/PUU-XXII/2024, dan No.182/PUU-XXII/2024, Mahkamah menghadirkan sejumlah ahli untuk memberikan keterangan. Salah satu di antaranya adalah Ketua Perhimpunan Dokter Indonesia Timur Tengah (PDITT), Iqbal Mochtar.
Dalam keterangannya, Iqbal menyoroti ketentuan Pasal 451 Undang-Undang Kesehatan yang menyatakan bahwa kolegium dibentuk oleh pemerintah, serta menegaskan bahwa kolegium yang telah ada sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. Padahal secara umum, kolegium merupakan lembaga ilmiah yang memiliki peran strategis dalam menjaga dan mengembangkan standar pendidikan profesi kedokteran, kompetensi profesional, serta integritas keilmuan di bidang medis.
Oleh karena itu, kolegium sering disebut sebagai “custodian of knowledge”, yakni institusi yang bertugas memastikan bahwa setiap dokter dan tenaga medis menempuh proses pendidikan, pelatihan, serta uji kompetensi berdasarkan standar akademik dan etika profesi yang tinggi.
“Peran kolegium itu diantaranya menyusun kurikulum dokter, menentukan standar kompetensi nasional, menjamin lulusan memiliki standar kompetensi relevan, sehingga mereka dapat melakukan praktik medis secara aman dan profesional, dan ini bertujuan bagi keselamatan pasien dan keselamatan mereka,” kata Iqbal memberikan keterangan kepada Mahkamah, Selasa (14/10/2025) kemarin.
Iqbal menegaskan bahwa kolegium seharusnya berdiri secara independen. Prinsip ini dikenal sebagai independensi akademik, yakni suatu kondisi di mana lembaga keilmuan bebas dari intervensi politik dan kepentingan eksternal. Independensi tersebut diperlukan agar kolegium dapat memelihara muruah keilmuan dan profesi, menjadi benteng keselamatan pasien, serta menjaga standar akademik dan integritas keilmuan dalam pendidikan kedokteran.
Menurut Iqbal, pembentukan kolegium baru oleh Kementerian Kesehatan yang secara otomatis menghapus keberadaan kolegium lama yang selama puluhan tahun berperan sebagai custodian of knowledge merupakan langkah yang tidak sejalan dengan prinsip kelembagaan profesi.
Lebih lanjut, Iqbal menilai bahwa struktur kolegium baru bentukan Menteri Kesehatan tersebut tidak tepat secara konseptual dan kelembagaan, serta berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap mutu pendidikan kedokteran. Ia memperingatkan bahwa dengan struktur seperti itu, standar pendidikan dan kompetensi profesi dapat diubah, bahkan diturunkan, untuk menyesuaikan dengan program dan target politik tertentu.
Sebagai contoh konkret, Iqbal menyebut adanya usulan agar dokter umum diperbolehkan melakukan tindakan medis kompleks seperti pemasangan cincin jantung, yang secara etik dan keilmuan seharusnya hanya dilakukan oleh dokter spesialis jantung.
“Jadi, mereka hanya diberikan pelatihan selama beberapa bulan, kemudian mereka diberikan kompetensi untuk memasang cincin jantung. Ini tentu saja sangat berbahaya dari segi keselamatan pasien,” ujarnya.
Keterlibatan Kementerian Kesehatan dalam pembentukan kolegium dinilai berpotensi menimbulkan konflik struktural. Hal ini disebabkan oleh peran ganda kementerian sebagai regulator sekaligus penyedia layanan kesehatan, yang secara inheren dapat menimbulkan benturan kepentingan dalam menjaga independensi profesi medis.
Dalam praktik internasional, seperti di Inggris, kolegium justru menempati posisi yang sepenuhnya independen dari pemerintah. Di negara tersebut, lembaga-lembaga profesi kedokteran berada di bawah naungan berbagai Royal College, seperti Royal College of Physicians dan Royal College of Surgeons, yang masing-masing berdiri sebagai institusi mandiri. Lembaga-lembaga ini berfungsi menetapkan standar pendidikan, kompetensi, dan etika profesi tanpa campur tangan otoritas administratif negara.
Menurut Iqbal Mochtar, pemerintah memang memiliki kewenangan mengatur kebijakan publik, perizinan, serta standar pelayanan kesehatan, karena hal-hal tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan umum. Namun, etika dan disiplin profesi kedokteran merupakan domain yang berbeda. Keduanya bersumber dari nilai-nilai moral, sumpah profesi, dan kaidah keilmuan, sehingga termasuk dalam norma internal profesi yang hanya dapat dinilai oleh sejawat yang memahami konteks praktik medis serta standar profesi.
Dengan demikian, secara ilmiah dan etik, pengawasan terhadap etika maupun disiplin profesi tidak dapat dilakukan oleh birokrat atau pejabat administratif yang tidak memiliki kompetensi klinis dan pemahaman etik profesi. Jika pengawasan tersebut diambil alih oleh lembaga pemerintah, maka dikhawatirkan akan terjadi pelemahan independensi profesi medis dan penurunan standar keilmuan dalam praktik kedokteran.
“Kalau ini terjadi, akan timbul potensi konflik kepentingan,” urainya.
Pemerintah memiliki peran utama dalam menyusun kebijakan dan menyediakan layanan kesehatan bagi masyarakat. Namun, ketika pemerintah turut terlibat secara langsung dalam pengawasan etika profesi medis, hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan menurunkan objektivitas pengawasan tersebut. Keterlibatan ganda semacam ini dikhawatirkan dapat memunculkan sikap protektif terhadap citra pemerintah, sehingga pengawasan etika tidak lagi berorientasi pada perlindungan pasien dan integritas profesi, melainkan pada kepentingan institusional.
Padahal, profesi medis pada hakikatnya merupakan profesi yang bersifat self-regulated, yakni profesi yang memiliki otonomi untuk mengatur dirinya sendiri, termasuk dalam hal etika, disiplin, dan standar kompetensi. Prinsip ini lahir dari keyakinan bahwa hanya sejawat sesama profesional medis yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman etik yang memadai untuk menilai tindakan profesinya secara tepat.
Dalam praktik internasional, hampir seluruh negara memisahkan secara tegas peran pemerintah dari fungsi pengawasan etika dan disiplin profesi kedokteran. Sebagai contoh, di Inggris, pengawasan terhadap praktik kedokteran dijalankan oleh lembaga profesional independen, yakni General Medical Council (GMC). Sementara di Kanada, fungsi serupa diemban oleh College of Physicians and Surgeons, yang juga beroperasi secara otonom dari pemerintah. Kedua lembaga tersebut berperan menjaga integritas, standar kompetensi, serta kepercayaan publik terhadap profesi medis tanpa intervensi politik maupun administratif.
Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Bidang Pendidikan Kedokteran dan Kesehatan Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Gandes Retno Rahayu, menegaskan bahwa dokter disumpah untuk mengutamakan nilai-nilai perikemanusiaan dan harus bekerja dalam satu sistem kesehatan yang utuh. Ia menjelaskan bahwa seluruh komponen penunjang sistem kesehatan mulai dari fasilitas diagnostik, intervensi medis, pelayanan rumah sakit, hingga ketersediaan obat-obatan merupakan aspek yang digerakkan oleh faktor ekonomi (economic driven), sehingga memerlukan keseimbangan antara tanggung jawab profesional dan realitas sistemik dalam praktik kedokteran modern.


































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































