Akademisi Sebut Kasus Korupsi Mandek di Sulsel Disebabkan Aturan Kolot

Konotasi–Kasus penanganan Tindak Pidana Korupsi di beberapa daerah, termasuk Sulawesi Selatan menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus itu acap kali mendapati kebuntuan.
Bukan tanpa sebab, kebuntuan dalam penanganan kasus korupsi dikarenakan aturan yang saat ini berlaku terkesan kolot.
Hal itu disampaikan oleh Akademisi Muda, Muhammad Syahir. Ia menyampaikan bahwa aturan yang puluhan tahun tentang korupsi harus mengalami pembaharuan.
“Kalau mau kita menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi, maka aturan yang mengaturnya saat ini, yakni Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 harus mulai diubah dan ini akan menjadi penyakit yang berulang,” kata Syahir sapaan akrabnya kepada Konotasi saat diwawancarai, Sabtu (18/1/2025).
Mandeknya kasus korupsi memang, kata Doktor Lulusan Universitas Hasanuddin itu, karena penanganan tindak pidana korupsi yang agak susah dan membutuhkan waktu lama.
“Satu kasus saja itu penanganan perkaranya kan 360 hari sedangkan sebenarnya kan ada asas kehakiman dalam peradilan pidana, yakni cepat, sederhana, dan biaya yang ringan yang mesti diterapkan tapi di UU Tipikor ini kan bertentangan dengan asas peradilan pidana itu,” ujar Doktor muda itu.
Olehnya itu, Syahir menyampaikan bahwa fenomena kasus korupsi yang mandek, khususnya di Sulawesi Selatan haruslah menjadi prioritas dalam penetapan regulasi yang mengedepankan kemanfaatan dan kepastian hukumnya.
“Masalahnya ada di Pasal 4 UU Tipikor saat ini makanya kalau ingin memperjelas kasus korupsi yang mandek maka pihak terkait harus rekonstruksi ulang regulasinya,” jelasnya.
Saat ini, urai Dosen Universitas Mega Rezki Makassar itu, kasus dan penanganan tindak pidana korupsi jika telah mengembalikan uang negara itu kan tidak menghapus sanksi pidana.
“Masalahnya disitu, kenapa mandek karena mungkin saja ada yang sudah mengembalikan uang negara sehingga dalam tahap penyidikan kasusnya dihentikan atau SP3. Saya menganggap kalau uang negara sudah dikembalikan hentikan saja, daripada menjadi boomerang dan menjadi problem di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, ada beberapa dugaan kasus korupsi yang telah masuk ke tahap penyidikan namun saat ini mendapati kebuntuan, antaranya kasus korupsi Dinas Kesehatan Kota Parepare yang Juli 2024 telah dilakukan penggeledahan oleh Polda Sulsel dalam pengembangan kasus itu berdasar Putusan Mahkamah Agung.
Selain itu, dugaan kasus korupsi gedung pasca sarjana UIN Alauddin dan Rumah Sakit UIN Alauddin Makassar, dugaan korupsi pengadaan baju olahraga di Toraja, dan Dana Bansos Covid-19.
Penulis: Wahyu Pratama Hasbi