Aktivis AGRA Sorot Pihak Yang Terlibat Kasus Tahura Bontobahari Bulukumba

Konotasi.co.id -

Konotasi–Aktivis Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Rudy Tahas, berikan tanggapan terkait kisruh Taman Hutan Raya (Tahura) Bontobahari, Kabupaten Bulukumba. Jumat (3/1/2024)

Rudy mengungkapkan AGRA Bulukumba dan Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bontobahari telah mengusut kasus indikasi dugaan jual beli tanah serta gratifikasi oleh Pemerintah Desa di Kecamatan Bontobahari, dan oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba tersebut.

Rudy mengatakan kasus ini mulai mencuat saat Pemerintah membuka akses jalan dari Bira ke Lemo-lemo, bersamaan dengan itu terbit Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), padahal kawasan tersebut merupakan kawasan Tahura yang secara regulasi bukan merupakan objek pajak.

“Itu mulai mencuat ketika pemerintah Kabupaten Bulukumba itu membuka jalan akses jalur jalan lingkar, dari Bira ke Lemo-Lemo. Pasca pembukaan jalur itu, pihak desa menerbitkan SPPT untuk wilayah itu, padahal itu merupakan kawasan hutan, kawasan Tahura” kata Rudy.

Rudy menceritakan kalau penerbitan SPPT ini dilaporkan ketika melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Bulukumba, dibahas lebih dalam penerbitan SPPT dan Pajak bumi dan Bangunan (PBB) ini ternyata tanpa sepengetahuan dari Pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pihaknya mempertanyakan bahwa kenapa tidak diberitahu soal penerbitan SPPT dan PBB ini.

“Kebetulan teman-teman dari DPC KNPI Bontobahari itu sudah coba mengangkat isu ini dan menemukan beberapa data data di lapangan, nah ternyata penerbitan ini tanpa sepengetahuan dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kab. Bulukumba, dari situlah yang kami lihat bahwa ada sedikit keanehan,” tambahnya.

Lebih lanjut aktivis AGRA tersebut mengatakan bahwa mereka mendapati rata-rata nilai pajak yang keluar mencapai Rp 2,1 juta per SPPT dengan luas tanah 7 sampai 8 Hektare tanah per SPPT-nya.

Rudy bilang walaupun hal ini belum bisa dipastikan sebagai pelanggaran jual beli tanah, namun ini terindikasi sebagai dugaan gratifikasi, dan lebih condong kepada mafia tanah.

“Kami melihat ini merupakan bagian dari gratifikasi dan condong ke mafia tanah. Karena satu SPPT itu kan 7 hektare, kalau 7 hektare itukan tidak masuk di akal, nilai pajaknya saja itu fantastis 2 juta seratus per SPPT, bukan lahan yang kecil itu”. Ungkap Rudy.

Rudy pun mengaku bahwa pihaknya telah mengantongi dan telah menduga pelaku dari semua ini adalah oknum dari aparat Desa dan juga oknum dari DPRD Kabupaten. Ia bilang hal itu terbukti karena salah satu penerima surat SPPT menjadi bukti transfer ke rekening pribadi milik oknum DPRD.

“Intinya di pemerintah desa setempat, dan oknum DPRD unsur pimpinan DPRD itu karena ada transaksi uang”, pengakuan Rudy atas penemuan bukti transaksi.

Pihak AGRA berkomitmen akan terus mengawal kasus ini sampai pemerintah dan penegak hukum bisa mengungkap dan menyelesaikan kasus Tahura Bontobahari tersebut.

“Dari awal kita sudah sering diskusi dengan kawan-kawan dari KNPI, artinya sampai saat ini dari awal kita sudah mengawal kasus ini, akan terus mengawal sampai sudah sejauh mana Pemerintah kabupaten dalam hal ini itu sudah menyelesaikan, situasi ini, begitu juga pun aparat-aparat penegak hukum,” komitmen Ketua AGRA tersebut.

Menurutnya jika kasus ini tidak ditindak lanjuti, ia bilang akan banyak keributan, maka pihaknya berharap kepada Penegak Hukum, Pemerintah, Dinas terkait, dan seluruh yang terlibat bisa mengungkap kasus ini dan membawanya ke ranah hukum.

“Maunya kami segera diselesaikan polemik ini, ada kejelasan bahwa karena kalau memang ini ada kaitannya dengan pidana yah dibawa ke pidananya itu harapannya kita. Pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan. Intinya pemerintah harus ungkap ini baik itu secara hukum institusi di pemerintah. Harus ada perhatian khusus sebelum jadi bom waktu kedepannya,” tutup Ketua AGRA.

Saat ini Konotasi telah berusaha menghubungi pihak desa Darubiah sebagai desa yang terlibat untuk dimintai keterangan, namun sampai berita ini terbit belum ada konfirmasi.

Penulis : A. M. Said

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *