Aliansi Dosen ASN Protes dan Desak Kemendikti Saintek Bayar Tunjangan Kinerja

Konotasi– Kementerian Pendidikan Tinggi (Kemendikti) Sains dan Teknologi (Saintek) didesak oleh Aliansi Dosen Aparatur Sipil Negara Kementrian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Adaksi) untuk memberikan kejelasan Tunjangan Kinerja (Tukin) mereka para Dosen.
Kemendikti Saintek didesak untuk membayar Tukin Dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak diberikan sejak 5 tahun lalu, para pendidik generasi muda di perguruan tinggi itu juga memprotes penghapusan tunjangan Dosen yang belaku di tahun 2025.
Dilansir dari media Tempo.co alasan dibalik dari peniadaan tukin adalah tunjangan dosen tidak dialokasikan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta adanya perubahan nomenklatur Kementrian.
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Wamendikti Saintek) Stella Christie mengaku sedang menyelesaikan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) soal Tukin dosen ASN.
“Perpres ini kunci. Ini memang harus diurus. Nah, rancangan Perpres ini pun sudah ada dan sedang dibicarakan di rapat-rapat harmonisasi antar kementerian,” keterangan Stella dilaman resmi Tempo, Rabu malam, 8 Januari 2025.
Stella juga mengatakan bahwa Satryo Soemantri Brodjonegoro ketika di awal menjabat sebagai Mendikti Saintek segera menyusun alokasi anggaran untuk tukin dosen ASN. Anggaran yang diusahakan pun sebesar Rp2,8 triliun. Anggaran ini sudah dimintakan persetujuan DPR.
“Kan ada warisan dari sebelumnya. Nah, kami bisa mengatur, bisa meminta apa yang masih kurang. Nah, yang kami mintakan di konsinyasi di DPR soal Tukin itu,” lanjut Stella.
Sebelumnya juga tukin ini juga masuk dalam regulasi di tahun 2020 yakni di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2020. Pada tahun 2024 Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menerbitkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 447/P/2024 tentang nama jabatan, kelas jabatan, dan pemberian besaran tunjangan kinerja jabatan fungsional Dosen di Kemendikbudristek.
Melalui regulasi-regulasi tersebut harusnya Dosen ASN bisa menerima tunjangan kinerja tersebut, untuk pembagian tunjangan juga diatur dalam Keputusan Mendikbud ristek nomor 447/P/2024, dengan ketentuan bahwa Dosen jabatan asisten ahli dengan kelas jabatan 9 mendapat tunjangan kinerja Rp 5 juta per bulan, Lektor Rp8,7 juta per bulan, Lektor Kepala Rp10,9 juta per bulan, serta Profesor Rp19,2 juta per bulan.
Stella mengakui bahwa di akhir masa jabatan Nadiem Makarim ada Mendikbudristek Nomor 447/P/2024 mengenai tukin. Namun ia kembali menyela bahwa tanpa Perpres Tukin tidak bisa cair.
“Beda nomenklatur juga dengan yang dahulu,” kata setella.
Selain itu juga Stella masih memberikan keterangan tentang optimismenya tukin ini bisa cair walaupun APBN tidak menganggarkan tunjangan untuk Tukin para Dosen ASN. Walaupun kerja sama dengan Kementerian lain.
“Tidak terkunci kemungkinan akan bisa dibayarkan. Apakah itu akan bisa dibayarkan atau tidak, kita sangat mengharapkan itu. Tapi ini perlu kerja sama dengan Kementerian-kementerian lain,” tambah Stella.
Adaksi mengatakan untuk menciptakan dunia pendidikan tinggi yang tetap sehat, produktif dan berintegritas haruslah mencairkan tunjangan yang telah ditunda selama 5 tahun itu, karena hal tersebut dianggap sebagai solusi untuk menjaga ekosistemnya pendidikannya.
“Pencairan Tukin bagi dosen ASN akan menjadi langkah penting dalam menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang sehat, produktif, dan berintegritas,” kata Adaksi dalam laman Tempo 8/1/2025.
Penulis : A. M. Said