Alumni Jurusan Hukum Pidana & Ketatanegaraan UINAM Dirikan Lembaga Bantuan Hukum untuk Masyarakat Tidak Mampu

Konotasi–Lembaga Bantuan Hukum Cakra Keadilan (LBH-CK) Sulawesi Barat yang berkedudukan di Kabupaten Majene secara resmi terbentuk. Keberadaan lembaga yang didirikan oleh alumni jurusan Hukum Pidana & Ketatanegaraan UIN Alauddin Makassar tersebut untuk membantu warga tidak mamlu yang membutuhkan dampingan hukum secara gratis di Sulawesi Barat.
Pendiri LBH-CK Ahmad Supriadi, mengatakan pihaknya siap membantu dan mendampingi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum gratis atau cuma-cuma baik secara litigasi maupun nonlitigasi.
“Mohon dukungan semua pihak. Cita-cita kami sesuai visi misi lembaga, akan membantu warga yang tak mampu membayar seorang pengacara. Maka kami siap membantu pendampingan hukum secara gratis. Karena negara kita adalah negara hukum, maka kita bantu sesuai prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” ungkap Ahmad Supriadi melalui siaran pers, Rabu (20/8/2025).
Terbentuknya LBH-CK di Sulawesi Barat ditandai dengan terbitnya surat keputusan (SK) dari Mentri Hukum Republik Indonesia, Nomor : AHU-00476.AH.02.01.Tahun 2025.
Dikutip dari media Berita Kota Manakarra, Pendiri LBH-CK Sulawesi Barat Ahmad Supriadi mengatakan, dengan terbentuknya LBH-Cakra Sulawesi Barat, maka secara legalitas sudah dinyatakan resmi dan dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan visi misi lembaga.
Selain itu kata Ahmad Supriadi, keberadaan LBH-CK juga berpartisipasi dalam penegakan supremasi hukum (law enforcment) berdasarkan prinsip-prinsip hukum dalam negara hukum, hal ini tentu harus bersinergi dengan aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan maupun pemerintah daerah.
“Jadi, tugas dan fungsi LBH-CK di seluruh Sulawesi Barat selain memberikan bantuan hukum gratis, juga berpartisipasi aktif dalam penegakan supremasi hukum,” ujar Ahmad Supriadi.
Ahmad Supriadi berharap para pengurus LBH-CK Sulawesi Barat, menjaga amanah yang diberikan, dijalankan dengan sebaik mungkin, serta senantiasa menjaga integritas baik secara lembaga maupun perseorangan.
“Kami semua berharap agar lembaga ini betul-betul dapat menjadi solusi terhadap keterbatasan masyarakat dalam mendapat akses hukum gratis,” katanya.
Lebih lanjut, Ahmad Supriadi, mengatakan bahwa Lembaga Bantuan Hukum Cakra Keadilan merupakan wujud dari keadilan yang terus-menerus bergerak dan berkembang, menjadi simbol yang kuat untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan bagi semua orang.
“Terlepas dari segala urusan duniawi, LBH Cakra Keadilan saya dirikan sebagai bentuk pengabdian nyata dan jalan untuk lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT”, Ujar Ahmad Supriadi.
Saat ini kantor LBH-CK sendiri berada di Hotel Villa Bogor, Jln Muhammad Yamin, Kelurahan Leppe, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene. Bagi masyarakat tidak mampu dapat langsung datang untuk berkonsiltasi maupun untuk memperoleh bantuan hukum.




























































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































