Anggota DPR RI Dorong Percepatan Pembahasan Revisi UU Advokat, Respon Gelagat Sarjana Hukum Abal-Abal

Konotasi–Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Abraham Sridjaja mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat agar segera diselesaikan.
Hal itu harus segera dilakukan karena kondisi dunia advokat di Indonesia yang semakin tidak berkualitas dan menurunkan degradasi profesionalisme.
“Saat ini, kita melihat banyak advokat yang tidak memiliki kompetensi memadai, bahkan banyak lulusan sarjana hukum abal-abal yang langsung berpraktik sebagai advokat tanpa pemahaman yang kuat terhadap hukum dan etika profesi,” ujar Abraham melalui keterangan tertulis, Minggu (9/2/2025).
Politikus Partai Golkar itu menyebut persoalan lain advokat, di antaranya ada sejumlah oknum yang promosi di media sosial (medsos).
“Lebih parah lagi, ada orang yang bukan advokat tetapi membuka firma hukum (law firm) dan menawarkan jasa hukum secara terbuka di media sosial, padahal sesuai prinsip officium nobile, advokat tidak diperbolehkan menawarkan diri atau melakukan promosi jasa hukum,” ungkap dia.
Selain itu, Abraham menyoroti kelemahan dalam sistem organisasi advokat saat ini. Menurut dia, advokat yang terkena pelanggaran etik dengan mudah bisa pindah organisasi dan tetap berpraktik.
“Ini mengkhawatirkan, karena seharusnya ada standar etik dan mekanisme pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan advokat yang berintegritas,” sebut dia.
Dia menjelaskan, Pasal 4 ayat (1) UU Advokat, advokat wajib menjalankan profesinya dengan menjunjung tinggi martabat dan kehormatan profesi serta mematuhi kode etik. Sementara itu, Pasal 5 ayat (1) huruf c UU Advokat secara tegas melarang advokat untuk melakukan iklan atau promosi jasa hukum secara terbuka, sebagaimana diatur juga dalam Kode Etik Advokat Indonesia.
Namun, dengan semakin maraknya pelanggaran terhadap aturan ini, perlu ada penguatan regulasi dan mekanisme sanksi yang lebih efektif. Jika dibiarkan, kualitas advokat di Indonesia dinilai akan semakin menurun.
“Kepercayaan masyarakat terhadap profesi ini akan hilang, dan akhirnya sistem hukum kita yang akan dirugikan. Oleh karena itu, revisi UU Advokat harus segera dibahas dalam Prolegnas agar kita bisa mengembalikan marwah profesi advokat sebagai sebuah officium nobile,” ujar dia.
Abraham Sridjaja menekankan bahwa Badan Legislasi DPR RI harus memberikan atensi penuh terhadap revisi UU Advokat ini.
“Bukan hanya sebagai penyempurnaan regulasi, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk memastikan bahwa hanya advokat yang benar-benar kompeten dan berintegritas yang dapat menjalankan profesi ini di Indonesia,” ucapnya.