Anggota DPR RI, Rudianto Lallo Sepakat RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Konotasi–Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mendukung percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Apalagi, Presiden Prabowo Subianto menyatakan keinginannya agar bakal beleid tersebut segera disetujui.
“Sehubungan dengan permintaan Presiden, kami tentu menghargai dan menghormati sekaligus mendukung apapun keinginan langkah Bapak Presiden Prabowo, termasuk kemudian keinginan untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset ,” kata Rudianto kepada Konotasi saat diwawancari, Senin (5/5/2025)
Anggota Fraksi NasDem mengakui kehadiran RUU Perampasan Aset dianggap penting sebagai upaya pemberantasan korupsi. Maka dari itu, ia mengatakan Komisi III akan membahas dan menyelesaikan RUU tersebut.
“Kalau memang ini dipandang sebagai jawaban, terkait dengan pemberantasan korupsi yang sampai hari ini belum tuntas di negeri, sehingga kami di DPR akan setuju dengan keinginan bapak presiden Prabowo untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset,” ungkapnya.
Selain itu, Rudianto mengatakan Komisi III DPR tengah fokus membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rudianto mengatakan RUU Perampasan Aset bisa dibahas setelah menuntaskan revisi KUHAP.
“Saat ini fokus kami di Komisi III menyelesaikan revisi UU KUHAP menjadi UU yang mengarahkan hukum materiil kita, KUHP baru yang mulai berlaku 2026. Mudah-mudahan kami bisa menyelesaikan ini,” ujar dia.
































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































