Apes! Belum Sebulan Menjabat Dirjen Migas Dicopot Usai Digeledah Kejagung

Konotasi–Kementerian ESDM telah menonaktifkan Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Achmad Muchtasyar usai penggeledahan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) pada Senin (10/2) lalu.
“Penonaktifannya kemarin sore,” kata Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung dikutip Konotasi, Rabu (12/2/2025).
Meski begitu, Yuliot tidak menjelaskan secara rinci terkait alasan Kementerian ESDM menonaktifkan Dirjen Migas. Ia juga belum menjelaskan siapa pengganti Dirjen Migas setelah diaktifkan.
“Untuk Dirjen Migas, ini kita lagi evaluasi internal, ya tentu dengan adanya proses evaluasi internal itu nanti akan dilihat ya bagaimana proses hukum yang berjalan. Jadi itu untuk kita lebih mandiri untuk melihat proses hukum itu,” katanya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membenarkan kabar yang menyebutkan bila Achmad Muchtasyar dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Menurut Bahlil, pergantian pejabat dalam sebuah institusi merupakan hal yang lumrah terjadi.
“Ya, itu biasa. Bagian dari konsolidasi institusi,” ujar Bahlil.
Bahlil menjelaskan, penonaktifan Achmad Muchtasyar secara resmi berlaku mulai 10 Februari 2025. Sementara itu, posisi kosong Dirjen Migas akan diisi oleh Tri Winarno, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh).
“Plh (Pelaksana Tugas Harian) Dirjen Migas adalah Dirjen Minerba, Pak Triwinarno,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Achmad Muchtasyar baru dilantik pada 16 Januari 2025. Dengan demikian, ia hanya menjabat kurang dari satu bulan sebagai Dirjen Migas.




























































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































