ASN Maros Dipecat Usai Disinyalir Terlibat Jaringan Teroris

Konotasi–
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Maros diberhentikan dengan tidak hormat oleh pemerintah daerah.
ASN tersebut bernama Marzuki, berusia 50 tahun, yang terakhir kali bertugas di kantor Kecamatan Mandai.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB, mengatakan, keputusan itu diambil setelah Marzuki terbukti secara hukum terlibat dalam tindak pidana terorisme.
“Diberhentikan per 2024,” ujarnya, Rabu, 4 Juni 2025.
Kasus yang menjerat Marzuki bermula pada tahun 2021. Saat itu, ia diamankan tim Detasemen Khusus 88 Anti Teror Mabes Polri karena diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme.
Proses hukum berjalan hingga akhirnya ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana.
“Setelah itu, pemerintah daerah memproses pemberhentiannya sesuai dengan regulasi kepegawaian,” jelasnya.
Pemberhentian secara tidak hormat ini dilakukan setelah Marzuki menyelesaikan masa hukuman pidananya.
Berdasarkan aturan, keterlibatan ASN dalam kasus terorisme termasuk dalam kategori pelanggaran berat yang dapat dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Akibat dari status pemberhentian tersebut, Marzuki kehilangan seluruh haknya sebagai ASN. Ia tidak lagi berhak atas pensiun maupun tunjangan-tunjangan lainnya yang selama ini melekat pada status kepegawaiannya.
“Karena statusnya diberhentikan tidak dengan hormat, maka tidak ada pensiunan yang diberikan. Semua hak-haknya sebagai ASN dicabut,” tutupnya












































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































