Babak Baru Ijazah Palsu Jokowi Ungkap Roy Suryo Dalangnya? Ini Fakta Persidangannya

Konotasi–Kasus tudingan ijazah Presiden RI ke-7, Jokowi memasuki babak baru. Bahkan, Roy Suryo kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, ia dituding menyebar hoaks oleh Dian Sandi, yang merupakan orang pertama menyebarkan ijazah Jokowi.
Dilansir dari tayangan Dua Arah Kompas TV, pada Senin (5/5/2025), Roy Suryo menyebutkan bahwa Dian Sandi mendapatkan ijazah Jokowi langsung dari Jokowi.
Kemudian, Dian Sandi berkilah bahwa dirinya tidak pernah menyatakan kalau ijazah itu dia dapat dari Jokowi.
Apalagi, Dian Sandi akan dijadikan kambing hitam oleh Roy Suryo jika terbukti analisisnya yang menyebut ijazah itu palsu terbukti tidak benar.
Kemudian, Roy Suryo akhirnya mengakui bahwa ijazah Jokowi yang ia analisis bersumber dari media sosial.
Padahal awalnya Roy Suryo membantah kalau ijazah itu ia peroleh secara online.
“Gak, ini sama sekali bukan online,” kata Roy Suryo.
“Dari mana mas, yang ijazah mas ambil,” tanya Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.
Ditanya seperti itu, Roy Suryoa sempat kebingungan. Bahkan dia beralasan kalau ia menyatakan ijazah Jokowi palsu berdasarkan skripsi.
“Kan ijazah kita pastikan dari ketika skripsinya itu tidak benar, berarti ijazahnya pasti tidak benar,” kilah Roy Suryo.
Yakup Hasibuan pun mencecar sumber ijazah yang dianalisis Roy Suryo, bukan skripsi.
“Bukan, mas kan menganalisa ijazah. Ada fotonya katanya tidak sesuai, itu dari mana?,” tanya Yakup lagi.
Akhirnya Roy Suryo pun mengaku bahwa ia mendapatkan foto itu dari media sosial.
“Oke, itu tadi dari seseorang yang menuliskan (di media sosial), katanya dia mendapatkan langsung dari Pak Jokowi,” kata Roy Suryo yakin.
Tak hanya itu saja, Roy Suryo juga akan mengorbankan pemilik akun itu jika terbukti hasil analisanya tidak benar.
Padahal yang menyatakan ijazah itu palsu adalah dirinya dan rekan-rekannya.
“Kalau ternyata itu yang kemarin dianalisis juga oleh saya dan doktor Rismon itu tidak benar, orang itu yang pernah memposting, yang katanya asli itu, katanya dia dapat dari Pak Jokowi itu, penyebar hoaxnya dia,” ungkapnya.
“Tapi yang menganalisa seakan-anak itu palsu siapa mas?,” cecar Yakup lagi.
Meski mengaku pihaknya yang mengatakan palsu, namun Roy Suryo tetap tak mau disalahkan.
“Loh kita, karena kalau itu palsu berarti yang disebar hoax itu palsu kan. Gak ada yang salah,” katanya sambil tertawa.
Menyikapi hal tersebut, Dian Sandi pun membantah bahwa dirinya mendapatkan foto ijazah itu langsung dari Jokowi.
Ia memposting potongan video terkait ucapan Roy Suryo itu.
“Dari video ini saja saya sudah dapat menuntut Pak Roy Suryo secara hukum telah menyebar hoax. Saya berulang kali sampaikan, rekamannya masih ada di podcast bahwa; Saya tidak mendapatkannya dari Pak Jokowi,” tulisnya di akun X @DianSandiU.
Tak hanya itu saja, ia juga memperlihatkan bukti saat podcast di Diskursus Net.
Pada video itu, Roy Suryo mengatakan kalau ia berharap Dian Sandi menyebut mendapat ijazah itu dari Jokowi.
Namun Dian Sandi kekeuh mengaku kalau ia tidak mendapatkan dari Jokowi.
“Saya berharap betul mas, saya ketemu Mas Dian Sandi ini, tadinya mas Dian itu mengatakan ‘iya saya dapat langsung dari Pak Jokowi’. Wah clear, ini orang hebat ini. Tapi ketika mendapatkannya dari orang lain, waduh yauda case closed,” kata Roy Suryo. Dian Sandi pun tetap pada pendiriannya meski pengakuannya tak sesuai harapan Roy Suryo.
Diketahui, Jokowi melaporkan langsung lima orang ke Polda Metro Jaya dalam polemik tuduhan ijazah palsu.
Jika mengacu pada inisial yang beredar maka orang-orang yang dilaporkan Jokowi adalah mantan Menpora Roy Suryo, Rismon Sianipar selaku Ahli digital forensik, dokter Tifauziah Tyassuma, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah dan satu orang berinisial K yang belum diketahui siapa sosoknya.
Kecuali K, empat nama lainnya adalah orang yang dilaporkan oleh relawan Pemuda Patriot Nusantara ke Polres Jakarta Pusat atas tuduhan penghasutan dalam kasus ijazah Jokowi.
Jokowi melaporkan lima orang terlapor dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).