Babak Baru Kasus Bara-Baraya Ungkap Adanya ‘Bandit’ Tanah

Konotasi.co.id -

Konotasi–Sengketa tanah di Bara-Baraya kembali mencuat. Hal ini dipicu dengan inisiatif warga yang melaporkan adanya dugaan pemalsuan keterangan dalam akta kepemilikan tanah di Polda Sulawesi Selatan.

Hal ini bermula dari adanya temuan dari Putusan Pengadilan Makassar Nomor: 2/Pdt.G/2017/PN Mks yang mengungkap Nurdin Dg. Nombong dan sejumlah pihak menggugat HW yang merupakan warga Bara-Baraya terhadap kasus wanprestasi.

Carut marut bermula pada tahun 2013. Saat itu Nurdin Dg. Nombong melaporkan kehilangan Sertifikat Hak Milik Nomor 4 atas nama Moedhinoeng Daeng Matika.

Dalam SHM itu mencatat adanya tanah seluas 32.040 meter persegi di Bara-Baraya yang dinyatakan hilang sejak 2007.

Namun, menariknya dalam putusan pengadilan pada tahun 2017 mengungkap SHM tersebut tidak hilang melainkan berada dalam penguasaan HW.

Dalam putusan itu mewajibkan HW untuk mengembalikan sertifikat Asli kepada Nurdin Dg. Nombong untuk selanjutnya dikembalikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar.

Mengejutkannya, sertifikat 2013 asli yang masih bersengketa itu ditambal dengan mencuatnya sertifikat baru dengan nomor serupa pada tahun 2016. Kuat dugaan warga ada yang bermain dalam penerbitan dokumen itu.

“Ini menjadi petunjuk kuat bahwa ada mafia tanah yang bermain dalam kasus Bara-Baraya. Nurdin mengetahui sertifikat itu tidak hilang, namun ada pihak lain yang justru melaporkan kehilangan,” ujar Pendamping Hukum warga Bara-Baraya, Razak dilansir Konotasi dari Vivasulawesi, Sabtu (8/2/2025).

Bersandar pada pasal 266 ayat 1 KUHP, kata Razak, warga menilai tindakan itu merupakan kategori pemalsuan yang bisa disanksi pidana.

“Pasal ini mengatur bahwa siapapun yang memasukkan keterangan palsu ke akta otentik dengan maksud menggunakannya seolah-olah sesuai fakta serta menimbulkan kerugian maka dapat dipidana hingga tujuh tahun penjara,” Razak menjelaskan.

Laporan ini pun menjadi penanda babak baru kisruh sengketa tanah Bara-Baraya. Warga pun berharap proses hukum ini memberi sinyal kuat kepada Pengadilan Negeri Makassar agar meninjau kembali eksekusi yang selama ini menghantuinya.

“Sekitar 190 warga beresiko kehilangan tempat tinggal, keputusan eksekusi tanpa kejelasan hukum yang terang akan semakin memperparah derita mereka,” kuncinya.

Penulis: Huber

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *