Bahas Kembali RUU Perampasan Aset, DPRD Bulukumba Menerima Kedatangan PMII

Konotasi.co.id -

Konotasi–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Bulukumba, menyambut kedatangan Aktivis yang tergabung dari Aksi Demonstrasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bulukumba dan membahas Rancangan Undang – Undang (RUU) Perampasan Aset.

Diketahui puluhan Mahasiswa dari PMII Bulukumba itu menggelar Aksi di kantor DPRD kab. Bulukumba pada tanggal 28 Februari 2025, mereka menyoroti lambannya penanganan kasus korupsi di Indonesia serta lambannya pembahasan RUU Perampasan Aset.

Aksi demonstrasi ini kemudian diterima langsung oleh beberapa Anggota DPRD Bulukumba salah satunya adalah H. Safiuddin (PKS), Andi Usdar (Gerindra), dan juga Rizal Sarib (PKS), untuk diajak membahas RUU Perampasan aset

Syaibatul Hamdi, Kordinator Lapangan dalam aksi demonstrasi tersebut menilai RUU perampasan Aset ini merupakan instrumen yang sangat penting dalam penanganan kasus korupsi yang ada.

Salah seorang mahasiswa menyampaikan orasinya saat itu, ia mengatakan “Padahal, ini adalah salah satu upaya krusial dalam menangani tindak korupsi yang semakin terjadi di Indonesia” ujar mahasiswa saat orasi di depan kantor DPRD Bulukumba.

Dikesempatan yang sama Hamdi juga menyoroti kurang efektifnya penanganan kasus korupsi di Indonesia, ia menilai hal tersebut berdasarkan data yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menunjukkan angka kasus korupsi selama 2020 hingga 2024 itu sedikitnya 2.730 kasus korupsi.

“RUU Perampasan Aset ini bisa menjadi solusi untuk memulihkan kerugian negara. Sangat berbahaya pembahasannya mandek,” ungkap Hamdi.

Menanggapi hal tersebut Anggota DPRD Bulukumba, Safiuddin menyampaikan dan berjanji akan membawa aspirasi dan tuntutan dari mahasiswa yang sedang aksi ini ke tingkat DPRD provinsi bahkan sampai ke DPR RI.

“Kami di DPRD Kabupaten tidak memiliki kapasitas untuk membahas RUU ini. Namun, kami akan berdiskusi dengan anggota DPRD Provinsi dan Pusat untuk menyampaikan aspirasi teman-teman,” Tegas Safiuddin.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *