Benahi Penyelenggaraan Umrah, Pemerintah Hadirkan 10 Komitmen Strategis

Konotasi–Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah pemangku kepentingan untuk merespons dinamika keamanan di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada perjalanan ibadah umrah. Dari pertemuan tersebut, pemerintah merumuskan sepuluh komitmen bersama sebagai langkah mitigasi risiko dan perlindungan jamaah.
Rapat tersebut melibatkan perwakilan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, perusahaan penerbangan, serta asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah. Pemerintah menegaskan bahwa keselamatan jamaah menjadi prioritas utama, sehingga kebijakan penundaan keberangkatan dipandang sebagai langkah mitigasi, bukan pembatalan.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menyampaikan bahwa negara hadir untuk memastikan perlindungan, kepastian, dan ketenangan bagi seluruh jamaah di tengah situasi yang berkembang.
Sepuluh komitmen yang disepakati meliputi pembentukan pusat koordinasi terpadu antarinstansi, pertukaran dan pembaruan data secara berkala, serta imbauan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah untuk mempertimbangkan penundaan keberangkatan hingga kondisi wilayah udara menuju Arab Saudi dinilai aman.
Selain itu, Kementerian Perhubungan berkomitmen memberikan kemudahan perizinan penerbangan tambahan, sementara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memfasilitasi pembatalan atau penundaan keberangkatan bagi jamaah yang telah mengantongi visa.
Maskapai penerbangan juga menyatakan kesiapan memberikan kebijakan terbaik berupa pengembalian dana, penjadwalan ulang, maupun pengalihan rute tanpa biaya tambahan, termasuk dukungan akomodasi dan konsumsi bagi jamaah yang tertahan di Arab Saudi atau negara transit. Maskapai utama pun berkomitmen melakukan transfer penumpang melalui kerja sama antarperusahaan serta mengupayakan penerbangan tambahan bagi jamaah yang tertahan di Jeddah dan Madinah.
Bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang tetap memberangkatkan jamaah karena keterikatan kontrak, diwajibkan menjamin keselamatan hingga kepulangan ke Tanah Air serta memberikan edukasi terkait kondisi terkini di Timur Tengah. Sementara bagi yang belum terikat kontrak, diharapkan menunda keberangkatan, atau jika tetap berangkat wajib memastikan jamaah memahami risiko yang ada.
Sebagai komitmen terakhir, Kementerian Haji dan Umrah akan mengoordinasikan mekanisme kompensasi atau pengembalian biaya visa, akomodasi, konsumsi, dan transportasi darat bagi calon jamaah yang gagal berangkat akibat pembatasan penerbangan di sejumlah negara transit.































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































