Beredar Kabar Taufan Pawe Tersangka Kasus Korupsi, Polda Sulsel: Kami Masih Proses Penyidikan

Konotasi–Mantan Wali Kota Parepare Taufan Pawe dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Taufan Pawe Diduga terlibat kasus korupsi alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Namun kabar dan isu tersebut dibantah oleh Polda Sulsel.
“Penetapan (tersangka) itu belum ada,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).
Namun dilain sisi, disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto Tim dari Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulsel pada Senin kemarin ke Mabes Polri.
Mereka diminta memaparkan kasus-kasus korupsi yang sementara ditangani.
Satu diantara yang dipaparkan Tim Subdit III Tipikor Polda Sulsel adalah kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Dinkes Parepare.
Didik menjelaskan kasus dugaan korupsi alkes di Dinkes Parepare memang sempat menjadi pembahasan dalam monitoring dan evaluasi di Mabes Polri. Kasus ini salah satu yang menjadi atensi.
“Jadi kemarin itu ada monev (monitoring dan evaluasi) penanganan tindak pidana korupsi. Salah satunya itu (kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Dinkes Parepare),” jelas Didik.
“Kita paparkan kondisinya bagaimana, sejauh mana penyidikannya oleh Polda Sulsel. Termasuk Polda yang lain juga ke Jakarta, di sana dibahas salah satunya korupsi itu,” imbuhnya.
Didik menegaskan belum ada penetapan tersangka. Dia memastikan akan menyampaikan informasi ini ke publik juga sudah ada perkembangan.
“Untuk penetapan tersangka belum, nanti kalau misalnya ada informasi lain akan disampaikan,” ucapnya.
Didik juga tak menampik jika kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di Dinkes Parepare 2017-2018 itu, mendapat perhatian serius.
“Iya, semuanya di-atensi, semua yang ditangani Polda lain, termasuk Sulsel itu dipaparkan di sana,” terangnya
Didik juga menyampaikan saat ini pihaknya masih terus memeriksa sejumlah orang, namun tak menyebutkan siapa sosok yang diperiksa. Dia menegaskan kasus ini diproses sesuai prosedur.
“Namanya penyidikan, semua akan diperiksa, dimintai keterangan untuk mengungkap dan memperjelas perkara. Akan memproses sesuai prosedur, tidak ada pandang bulu. Kita profesional,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi ini mencuat saat Taufan Pawe masih menjabat Wali Kota Parepare. Kasus ini mulanya menjerat mantan Kadinkes Parepare Muhammad Yamin yang dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana kesehatan Rp 6,3 miliar. Yamin dihukum 6 tahun penjara.
Belakangan kasus ini terus berlanjut hingga dua pejabat Pemkot Parepare dijatuhi vonis oleh PN Makassar yakni Jamaluddin dan Zahrial Djafar, Senin (30/1/2023). Jamaluddin dijatuhkan hukuman pokok 5 tahun, sementara Zahrial 4 tahun.
Polisi juga sempat melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Parepare terkait dengan pengembangan kasus dugaan korupsi Dinkes Parepare pada Jumat (19/7/2024). Saat itu, polisi membawa 4 karung dokumen setelah melakukan penggeledahan selama 5 jam.





























































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































