Berkas Kasus Uang Palsu di Gowa Belum Diproses Kejari Gowa, ini Alasannya

Konotasi–Berkas perkara kasus sindikat uang palsu di Kabupaten Gowa dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa kepada Kepolisian Resort (Polres) Gowa.
Hal itu dilakukan lantaran Kejari Gowa menganggap berkas yang sebelumnya dilimpahkan oleh Polres Gowa masih belum lengkap dan memerlukan perbaikan.
“Berkasnya dikembalikan ke Polres Gowa karena masih ada yang perlu dilengkapi,” kata Kasi Pidum Kejari Gowa, Nurdaliah saat diwawancari Konotasi, Kamis (23/1/2025).
Proses pemeriksaan berkas, kata Nurdaliah dilakukan selama sepekan dan pihaknya menemukan adanya kekurangan dalam berkas tersebut.
Sementara itu, Kapolres Gowa, AKBP Reonald T Simanjuntak menyampaikan, berkas perkara kasus sindikat uang palsu masih tahap verifikasi untuk memastikan kelengkapannya.
Perwira dengan pangkat dua bunga itu juga menegaskan bahwa proses hukum dengan tahapannya saat ini masih terus berlanjut.
“Pemeriksaan terhadap tersangka masih terus berlanjut dan kami fokus mengejar dua DPO Lainnya,” pungkasnya.
Penulis: Wahyu Pratama Hasbi