Bukan Hanya Minyakita, Produsen Minyak Goreng Lain Lakukan Kecurangan

Konotasi–Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka berinisial AWI terkait kasus pengurangan takaran minyak goreng merek Minyakita dari satu liter menjadi 700-800 mililiter.
Tersangka merupakan kepala cabang sekaligus pengelola lokasi pengurangan takaran Minyakita di Jalan Tole Iskandar nomor 75 Sukamaju, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, tersangka diduga mengurangi takaran minyak merek lain selain Minyakita dalam menjalankan aksinya. Namun kepolisian masih mendalami pengakuan tersangka terkait merek minyak goreng lain yang diduga takarannya dikurangi seperti Minyakita.
“Tersangka mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT. MSI dan PT. ARN dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek yang salah satu mereknya adalah Minyakita. Berarti ada merek lain selain Minyakita,” kata Helfi dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).
Helfi menjelaskan, tersangka AWI berperan sebagai pemimpin maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola di Depok. Penunjukan jabatan ini dilakukan oleh PT. MSI dan PT. ARN dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya Minyakita.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AWI didapatkan jika bahan baku minyak curah itu berasal dari PT. ISJ melalui trader bernama D di daerah Bekasi dengan harga Rp18.100 per kilogram.
Kemudian tersangka mendapatkan kemasan botol dan kemasan dari trader PT. MGS di daerah Kota Bekasi, Jawa Barat dengan harga untuk kemasan per botol Rp930 per pack.
“Dengan kemasan pouch harganya Rp680 per piece. Dan ada juga yang kemasan untuk dua liter itu Rp870 per pack, itu untuk pouch atau tempatnya,” kata Helfi.
“Tersangka menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha 400 sampai 800 karton sehari dalam bentuk kemasan maupun pouch,” sambungnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 62, juncto Pasal 8, dan Pasal 9, dan Pasal 10, Undang-Undang Nomor 8, tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 102 juncto 97, dan atau Pasal 142, juncto Pasal 91, Ayat 1, Undang-Undang Nomor 18, tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 120, Undang-Undang Nomor 3, tahun 2014 tentang Perindustrian. Dan/atau Pasal 66, juncto, Pasal 25, Ayat 3, Undang-Undang Nomor 20, tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.
“Dan/atau Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 108 juncto Pasal 30, Undang-Undang Nomor 7, tahun 2014 tentang Perdagangan. Dan/atau Pasal 263, KUHP,” pungkasnya.