Buntut Aksi Ribuan Pegawai, Menteri Diktisaintek Disebut Pemarah dan Suka Nampar

Konotasi–Nama Menteri Satryo Soemantri Brodjonegoro menjadi sorotan buntut aksi ratusan pegawai Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi di Kementrian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Jakarta, Senin (20/1/2025).
Pasalnya Satryo Soemantri disinyalir kerap melalukan tindakan sewenang-wenang dan arogan kepada pegawainya, termasuk kekerasan fisik.
“Institusi negara bukan perusaan pribadi Satryo dan istri.” tulis spanduk Massa Aksi.
Kemudian massa aksi juga membawa spanduk berwarna putih dengan tulisan hitam bertuliskan. ‘Kami ASN dibayar oleh negara, bekerja untuk negara, bukan untuk babu keluarga’.
Terlihat video yang beredar sebagaimana ditemukan Konotasi, di depan pagar gedung Kemendiktisaintek nampak terpasang spanduk hitam berukuran besar bertuliskan: ‘Pak Presiden, selamatkan kami dari Menteri pemarah, suka main tampar dan main pecat’.
Menteri Dikti Saintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro, dikabarkan memecat sejumlah anak buahnya secara sepihak. Salah satu pegawai yang dipecat adalah Neni Herlina, Pranata Humas Ahli Muda dan Pj. Rumah Tangga.
Diutarakan kronologi oleh Neni, awal pemecatan itu terjadi pada Jumat, 17 Januari 2024 lalu. Ketika itu, Menteri Satryo datang langsung ke ruangannya seraya mengusirnya. Selama 24 tahun menjadi PNS, Neni menyebut kalau pengusiran itu baru pertama kali dia alami.
Diungkap olehnya, alasan Menteri Satryo marah hingga mengusirnya lantaran meja dan kursi di ruangannya belum diganti. Diketahui, ruangan yang digunakan oleh Satryo dulunya ditempat oleh Deputi Diktisaintek, ketika masih bergabung dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Penyebab pengusiran saya kemarin itu berawal dari sebuah meja di ruang tertinggi lantai 18, yang mungkin perlu diganti karena dianggap “tidak menghormati” dan lain-lain. Lalu semua masalah urusan rumah tangga yang terjadi di lapangan, bermuara kepada saya, sampai saya harus keluar dari institusi ini,” ungkapnya sebagaimana dikutip Suara.
“Sungguh ini sangat di luar perikemanusiaan dan melanggar Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang yang ada,” pungkasnya.
Penulis: Wahyu Pratama Hasbi