Buntut Hemat Anggaran, Kepala Daerah Dilarang Angkat Staf Khusus

Konotasi.co.id -

Konotasi–Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh menyatakan bahwa kepala daerah terpilih dilarang mengangkat staf khusus (Stafsus) maupun tenaga ahli setelah resmi dilantik.

Larangan ini diberlakukan untuk menekan pemborosan anggaran di daerah dan mencegah pengangkatan pegawai yang didasarkan pada kepentingan politik.

Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi tegas dari pemerintah pusat.

“Untuk kepala daerah terpilih, tidak boleh lagi mengangkat pegawai. Akan ada sanksi tegas bila gubernur, bupati, atau wali kota melanggar aturan ini,” tegas Prof. Zudan dalam rapat evaluasi seleksi CPNS dan PPPK bersama Komisi II DPR RI di kantor Gubernur Sulawesi Selatan dilansir Konotasi, Minggu (9/2/2025).

Prof Zudan juga menekankan kepala daerah yang ingin menambah pegawai harus melakukannya melalui jalur resmi, yaitu seleksi CPNS.

Rekrutmen ini akan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik, seperti tenaga dokter spesialis, S1, S2, dan S3.

“CPNS akan kita buka lagi untuk kebutuhan-kebutuhan tertentu. Namun, pengangkatan staf khusus, pakar, atau tenaga ahli tidak diizinkan,” tambahnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah pusat berharap dapat meningkatkan efisiensi anggaran serta profesionalisme tenaga kerja di lingkungan pemerintahan daerah.

Penulis: Andi Wahyu Pratama Hasbi

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *