Buntut Kementerian Baru, Tukin Dosen ASN Empat Tahun Tidak Bisa Dibayarkan

Konotasi–Tunjangan kinerja atau Tukin dosen ASN periode 2020-2024 tidak bisa dicairkan. Isu ini mencuat setelah viralnya Surat Edaran yang mengonfirmasi bahwa tukin tersebut tidak akan cair.
Surat Edaran Nomor 247/M.A/KU.01.02/2025 sebagaimana dilansir Konotasi, Jumat (31/1/2025) menjelaskan bahwa tukin dosen ASN 2020-2024 tidak akan dibayarkan karena tidak ada pengajuan anggaran yang dilakukan kementerian sebelumnya.
Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar M Simatupang menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena kementerian sebelumnya yang membidangi pendidikan tinggi tidak mengajukan pencairan tukin melalui prosedur birokrasi yang semestinya.
“Sudah tutup buku dan kepatuhan parsial karena ketidaksesuaian dari kementerian yang lalu. Sudah dijelaskan aspek historisnya,” ujar Togar
Togar menegaskan bahwa Kemendiktisaintek, sebagai kementerian baru, tidak memiliki kewenangan untuk mengoreksi atau menindaklanjuti kebijakan yang sudah ditetapkan oleh kementerian terdahulu.
“Kementerian baru tidak punya kewenangan menengok ke belakang,” ujarnya.
Fokus kementerian kini adalah berupaya untuk memastikan agar tukin dapat dicairkan pada anggaran 2025.
Kemendiktisaintek sendiri telah mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 2,5 triliun kepada Kementerian Keuangan untuk pemberian tukin pegawai ASN di lingkungan Kemendiktisaintek.
Pengajuan tersebut telah disetujui dalam Rapat Kerja Komisi X DPR pada 23 Januari 2025.
Menurut surat edaran, alasan utama ketidak cairan Tukin adalah tidak adanya pengajuan alokasi anggaran yang dilakukan oleh kementerian Pendidikan Tinggi sebelumnya.
Meskipun tukin untuk periode 2020-2024 tidak bisa dibayarkan, Kemendiktisaintek mengonfirmasi bahwa setelah mendapatkan persetujuan anggaran untuk 2025, tukin akan dibayarkan sesuai dengan prosedur evaluasi kinerja yang telah diatur.
Penulis: Wahyu Pratama Hasbi