Buntut Penyegelan SDN 145 Tuju, DPRD Bulukumba Dorong Mediasi Ulang

Konotasi–Polemik kepemilikan lahan yang melibatkan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 145 Tuju, Desa Dwitiro, Kecamatan Bontotiro, Bulukumba, kembali mencuat setelah adanya penyegelan ulang terhadap gedung sekolah tersebut. Sekolah tersebut disegel sejak tahun 2024 lalu.
Dalam rapat monitoring dan evaluasi (Monev) triwulan pertama tahun anggaran 2025, Komisi IV DPRD Bulukumba, menghadirkan Dinas Pendidikan dan beberapa kepala sekolah, yang disebut belum memiliki dokumen hak milik lahan sekolah.
Termasuk diantaranya, SDN 147 Tuju Desa Dwitiro. Ketua Komisi IV DPRD, Syamsir Paro, menyampaikan bahwa pihak sekolah telah melakukan upaya mediasi sesuai arahan pemerintah setempat. Namun, konflik kembali mencuat karena salah satu pihak yang mengklaim lahan, tidak memiliki sertifikat resmi sebagai bukti kepemilikan.
“Pihak sekolah bahkan sudah melapor ke polisi terkait dugaan penyerobotan. Laporan aduan tersebut sudah masuk, tapi masih berproses,” ujar Syamsir Paro kepada Konotasi, Selasa (27/5/2025).
Sebagai langkah penyelesaian, Komisi IV DPRD Bulukumba, menyarankan dua opsi; pertama, melanjutkan proses mediasi antara pihak-pihak terkait; kedua, menyerahkan penyelesaian sengketa ke ranah hukum bagi pihak yang mengklaim memiliki lahan.
Selain itu, kata Syamsir Paro, juga membuka opsi terakhir berupa penyatuan SDN 145 Tuju, dengan sekolah terdekat, mengingat jumlah siswa di sekolah tersebut terbilang sedikit.
“Kalau memang tidak memungkinkan dipertahankan di lokasi itu, bisa dipertimbangkan untuk digabungkan ke sekolah terdekat. Tapi ini tentu harus melalui kajian, termasuk mempertimbangkan nasib tenaga pendidik yang sudah bersertifikasi,” jelasnya.
Komisi IV menegaskan bahwa keputusan akhir harus memperhatikan kepentingan siswa, guru, serta legalitas lahan sekolah. Pemerintah daerah pun diminta untuk lebih aktif memfasilitasi penyelesaian sengketa agar proses belajar mengajar tidak terganggu.
Hingga saat ini, proses pembelajaran siswa SDN 145 Tuju, itu berlangsung di kolom rumah rumah warga, dengan kondisi yang dinilai kurang nyaman.













































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































