Buntut Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Serentak Diundur

Konotasi–Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Fadjry Djufry menyampaikan Pelantikan Kepala Daerah yang direncanakan sebelumnya ditunda.
Seyogyanya, pelantikan Kepala Daerah diagendakan pada tanggal 6 Februari 2025 namun pelantikan itu diundur ke tanggal 18-20 Februari 2025.
“Ada penundaan, sementara menunggu surat resminya dari Kemendagri. Rencana akan ada perubahan antara 18-20 Februari. Kan sidang MK lagi berproses ini, nanti tanggal 4-5 Februari keputusan dismissal,” kata Fadjry di Kantor Gubernur Sulsel dalam keterangannya, Jumat (31/1/2025).
Menurut Fadjry, pelantikan tersebut diundur lantaran adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang akan memutuskan dismissal pada tanggal 4-5 Februari sehingga menyebabkan perubahan jadwal pelantikan kepala daerah.
“Kalau tidak lanjut bisa ditanggal 18-20 Februari, kalau lanjut dan masih berproses bisa Maret, bisa April. Pemerintah sudah sepakat sebelumnya bersama komisi II DPR RI cuman karena waktu aja yang menunggu sidang MK . Itu pertimbangannya,” jelasnya.
Namun, Pemprov Sulsel, lanjut Fadjry masih menunggu surat resmi dari Kementrian Dalam Negeri sebab hal ini merupakan informasi awal dari Kemendagri.
“Kita menunggu surat dulu, surat resminya. Tadi baru pemberitahuan awal,” kuncunya.
Diketahui sebelumnya, MK akan membacakan putusan dismissal atau upaya hakim meneliti, memilah gugatan yang masuk ke persidangan lanjutan pada 4 dan 5 Februari 2025 mendatang. Di Sulawesi Selatan (Sulsel) sendiri, ada 11 gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 yang masuk di MK.
Hakim MK, Saldi Isra menjelaskan, sembilan hakim MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan perkara yang lanjut ke tahap pembuktian dan perkara yang dihentikan.
“Bagi perkaranya nanti diputuskan masuk ke pembuktian selanjutnya, maka pembuktian selanjutnya itu adalah untuk mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan pengesahan alat bukti tambahan,” kata Saldi.
Penulis: Wahyu Pratama Hasbi