Carut Marut Efisiensi Anggaran Berbuntut Penghapusan Beasiswa Kemenkeu

Konotasi–Instruksi Presiden Prabowo Subianto agar tiap Kementerian dan Lembaga melakukan penghematan anggaran berdampak pada pembatalan penawaran beasiswa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atau Ministerial Scholarship Tahun 2025.
Keputusan itu juga merupakan hasil Rapat Pimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) pada 31 Januari 2025.
Keputusan pembatalan itu, berdasarkan surat bernomor PENG-14/PP.2/2025 dikutip oleh Konotasi, Rabu (5/2/2025).
Di dalam surat itu, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Manajerial, Wahyu Kusuma Romadhoni menyatakan pembatalan penawaran beasiswa menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
“Kami sampaikan permohonan maaf atas pembatalan Penawaran Beasiswa Kemenkeu (Ministerial Scholarship) Tahun 2025. Sebagai tindak lanjut dari pembatalan, proses pendaftaran beasiswa dimaksud kami hentikan terhitung sejak tanggal pengumuman ini ditetapkan,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara.
Ministerial Scholarship adalah program beasiswa yang diperuntukkan bagi kader pemimpin atau talenta terbaik Kementerian Keuangan untuk melanjutkan pendidikan pascasarjana di luar negeri.
Program beasiswa ini dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi SDM Kementerian Keuangan dalam mendukung pencapaian visi, misi, dan sasaran strategis Kementerian Keuangan.
Para alumnus Ministerial Scholarship diharapkan memiliki keunggulan kompetitif sehingga lebih siap untuk memimpin Kementerian Keuangan di masa mendatang.
Adapun untuk tahun ini, program itu dibuka pada 10 Januari dan rencananya ditutup pada 9 Februari. Namun, program dibatalkan sejak keluarnya surat pembatalan yang ditetapkan pada 31 Januari 2025 yang dipicu dari Instruksi Presiden yang meminta pemerintah melakukan pemangkasan APBN dan APBD sebanyak rp 306,69 triliun.
Menindaklanjuti Inpres tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.









































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































