CLA Laporkan Dugaan Pelanggaran Perizinan Bangunan MR. D.I.Y. ke Distaru Makassar

Konotasi–Celebes Law Advocation (CLA) resmi melayangkan pengaduan ke Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Makassar atas dugaan pelanggaran perizinan oleh jaringan ritel nasional MR. D.I.Y., Senin (23/6/2025). Pengaduan tersebut menyoroti sejumlah outlet MR. D.I.Y. di Kota Makassar yang diduga beroperasi tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan/atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Informasi masyarakat yang diterima CLA mengindikasikan bahwa sejumlah bangunan yang digunakan MR. D.I.Y. belum dilengkapi dokumen legal utama sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Dugaan kelalaian administratif ini tidak hanya melanggar norma hukum tata bangunan, namun juga berpotensi membahayakan keselamatan publik dan menimbulkan keresahan warga sekitar.
Dalam laporan resminya, CLA menilai pembangunan dan operasional outlet tersebut tidak memperhatikan persyaratan teknis bangunan, aspek keselamatan, kesehatan lingkungan, serta kelengkapan administratif yang wajib dipenuhi. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola ruang yang tertib dan akuntabel.
CLA mendesak Distaru Kota Makassar untuk segera mengambil tindakan tegas, antara lain:
Melakukan inspeksi lapangan dan verifikasi terhadap seluruh outlet MR. D.I.Y. di wilayah Kota Makassar.
Menjatuhkan sanksi administratif hingga pembongkaran atau penutupan sementara terhadap outlet yang terbukti melanggar aturan.
Mengimplementasikan ketentuan pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 46 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta bagi pemilik bangunan yang melanggar syarat keselamatan dan kesehatan.
Menegakkan Pasal 39 UU yang sama, yang mewajibkan pemenuhan seluruh persyaratan administratif dan teknis sebagai dasar legalitas bangunan.
Direktur Investigasi CLA, Fathul Ba’ari, S.H., M.H., menyatakan bahwa kepatuhan terhadap PBG bukan sekadar kewajiban hukum, namun juga bentuk kontribusi pelaku usaha terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta upaya menjaga kualitas pembangunan kota.
“Legalitas bangunan melalui PBG menjadi salah satu sumber retribusi daerah. Maka, pelaku usaha seharusnya turut mendukung regulasi ini demi tercapainya pembangunan yang berkelanjutan,” jelas Fathul.
Ia juga menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan bertujuan menghambat investasi, melainkan mendorong pelaku usaha untuk taat hukum dan turut menjaga keselamatan serta kenyamanan lingkungan sekitar.
“Kepatuhan terhadap perizinan adalah wujud tanggung jawab sosial. Kami berharap Distaru dapat bersikap tegas demi menjamin ketertiban dan keadilan dalam penataan kota,” tegasnya.
CLA juga membuka ruang koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, legislatif, dan masyarakat sipil, guna memastikan tata kota Makassar berjalan secara sehat, legal, dan berintegritas demi kepentingan publik.

































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































