Dalang Dibalik Korupsi Rp 6 Miliar Dinkes Parepare: ‘Menodong’ Penegakan Hukum di Sulsel

Konotasi–Penanganan kasus korupsi di Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, penanganan kasus korupsi diduga mandek dan terkesan lamban dalam proses pengungkapannya.
Sebut saja, Kasus korupsi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang hingga saat ini diduga belum mengungkap secara aktor utama dibalik kasus itu.
Seperti diketahui, kasus itu menyeret empat nama, yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Parepare dr Muh Yamin, bendaharanya saat itu bernama Sandra, Zahrial Djafar, dan Jamaluddin ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi Dinkes Parepare tahun 2018.
Dana Alokasi Khusus Dinkes Parepare
Awalnya, di tahun anggaran 2017-2018 Dinkes Parepare mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp40 miliar dari pusat.
Peruntukannya di berbagai kegiatan, seperti pembinaan Posyandu, pelayanan pengobatan tradisional, pemantauan wilayah, dan peningkatan imunisasi.
Kemudian pencegahan penyakit kanker, Call Center, Kota Sehat, pemeliharaan kendaraan dan listrik/PAM.
Pada tahun 2018, Aparat Penegak Hukum (APH) kemudian mencium adanya dugaan korupsi di Dinkes Parepare, dana tersebut diduga raib sebesar Rp2,9 miliar.
Namun belakangan bertambah Rp 6,3 miliar sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat itu.
Uang dari kas daerah yang seharusnya masuk ke rekening Dinas Kesehatan, malah mampir ke kantong pribadi Muhammad Yamin, sebanyak Rp6,3 miliar tidak diserahkan kepada pengelola kegiatan di Dinkes Kota Parepare kala itu.
Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Dinkes Parepare
Dalam Putusan Mahkamah Agung yang diterima oleh Media Konotasi memperlihatkan Putusan dan Vonis kepada tiga terdakwa itu, yakni Yamin dijatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan. Yamin juga diwajibkan mengembalikan uang dikorupsi Rp6,3 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Selanjutnya, Zahrial divonis hukuman 4 tahun dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 1,4 miliar subs 2 tahun 3 bulan.
Sementara Jamaluddin, divonis 5 tahun dengan denda Rp 500 juta subs 3 bulan dan uang pengganti Rp 2,3 miliar subs 2 tahun 6 bulan.
Dalang Kasus Korupsi Dinkes Parepare: Uraian Gamblang Putusan Mahkamah Agung
Nama Eks Walikota Parepare, Taufan Pawe santer dibicarakan. Ia diduga menjadi dalang dan aktor utama dalam kasus itu. Namun hingga kini titik terang penyidikannya belum diketahui.
“Sekaligus saya sampaikan progresnya. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) oleh Polda (red:Sulsel) sebagai pengembangan putusan sudah terbit per 10 Juli 2024,” kata Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi Wilayah IV Sulawesi Selatan, Edy kepada Konotasi, Kamis (6/2/2025).
Dilain sisi, Putusan Mahkamah Agung No.2299.K/Pid Sus/2021 tertanggal 1 September 2021 menyebutkan adanya dugaan keterlibatan Walikota Parepare saat itu, Taufan Pawe.
Dikutip Konotasi dari naskah Penasehat Hukum (PH) Muhammad Yamin, adapun nama-nama yang disebut terlibat dalam kasus tersebut, salah satunya adalah Eks Wali Kota Parepare, Taufan Pawe.
Pun demikian, dalam Putusan MA 2299 tersebut sangat terang dan jelas disebutkan Wali Kota Parepare sebagai aktor intelektual dibalik korupsi tersebut sebagaimana pengakuan dari Eks Kadis Kesehatan Parepare, Yamin.
“Sesuai putusan MA No 2299, telah menetapkan Wali Kota Parepare itu aktor intelektual kasus korupsi Dinkes. Namun, hingga akhir masa jabatannya tak tersentuh,” ujar Ketua Umum YLBH Sunan, M Nasir Dollo dilansir Konotasi dari Liputan 6, Kamis (6/2/2025).
“Ingat, tidak pernah mungkin MA menyatakan bahwa Wali Kota Parepare memberikan perintah kepada dr Yamin untuk membagikan uang itu kepada beberapa orang. Termasuk Hamzah Rp 1,5 miliar bila tidak berdasarkan bukti-bukti di persidangan. Itu tidak pernah mungkin,” sambungnya.
Kendati demikian, dari penulusuran Konotasi, kasus tersebut tak ditampik bahwa bergulir. Namun, dalam proses kepastian hukumnya disinyalir terkesan tak mendapat kepastian hukum.
“Dalam pertimbangan putusan Mahkamah Agung disebutkan ada dugaan peran Wali Kota Parepare Taufan Pawe dalam perkara korupsi dana kesehatan tersebut. Secara hukum, penyidik berkewajiban untuk menegakkan hukum tanpa tebang pilih, pertimbangan hukum MA dapat dimaknai sebagai peringatan kepada aparat penegak hukum lainnya untuk mengusut pihak lain yang diduga terlibat,” ucap Sekjen LAKIN, Ikhsan Mapparenta Daeng Tika dilansir dari Infosulawesi.
Olehnya itu, dalam berbagai kesempatan beberapa pihak sebagai pegiat anti korupsi dan praktisi hukum meminta agar kasus Korupsi Dinkes Parepare senilai Rp 6 Miliar itu untuk terus dikembangkan, tentunya dengan melihat beberapa pokok dan substansi dalam Putusan Mahkamah Agung 2299.
Penggeledahan Kantor Walikota Parepare
Polisi menggeledah ruangan arsip di kantor Wali Kota Parepare , Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 19 Juli 2024 silam.
Terlihat anggota polisi yang mengenakan pakaian biasa itu mengeluarkan beberapa berkas dari ruang arsip Pemkot Parepare.
Kurang lebih enam jam lamanya anggota kepolisian menggeledah ruang arsip Kantor Wali Kota Parepare itu.
Hasilnya, empat karung berisi berkas, dua unit komputer disita tim dari hasil penggeledahan itu.
Penggeledahan itu dilakukan terkait pengembangan kasus korupsi dana kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Parepare yang merugikan negara hingga Rp 6,3 miliar.
“Penggeledahan dilakukan untuk menyelidiki dugaan korupsi Anggaran Belanja Dinas Kesehatan Parepare pada Tahun Anggaran 2017-2018,” kata Kasubdit III Tipikor Polda Sulsel, Kompol Hendrawan, 19 Juli 2024 lalu dilansir Konotasi dari Detik.
Sebagai informasi, beberapa lokasi lainnya juga menjadi target, di antaranya, rumah mantan Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan Kota Parepare dan Kantor Dinas Kesehatan Parepare.
Desakan Usut Tuntas dan Upaya Supervisi KPK
Kepolisian dalam hal ini Polda Sulsel sebagai lembaga penegak hukum dalam beberapa kasus tindak pidana korupsi dinilai lamban dalam menegakkan hukum.
Olehnya itu, berbagai dorongan agar kasus korupsi yang mandek dan tidak mendapat kepastian untuk segera dilakukan Supervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Wakil Ketua KPK, Haryono Umar menuturkan, peluang untuk supervisi bagi kasus tindak pidana selalu menjadi bahan diskusi KPK jika terdapat kasus yang dinilai mandek.
“Mereka (Red:Kepolisian dan KPK) berkoordinasi dan biasanya KPK memang mendiskusikan kendala APH pada saat supervisi,” jelas Haryono Umar kepada Konotasi saat dihubungi pada 30 Januari 2025 lalu.
Sementara itu, Anggota Komisi III, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman menyoroti kinerja Aparat Penegak Hukum yang terkesan lamban dan membuat mandek beberapa kasus korupsi.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk lebih serius, transparan, dan akuntabel dalam menangani kasus korupsi mandek,” kata Andi Amar saat diwawancarai oleh Konotasi pada 21 Januari 2025 lalu.
“Kami akan terus memantau ini, termasuk memanggil pihak-pihak terkait jika diperlukan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa ada intervensi dan sesuai aturan,” imbuhnya.
Sekedar informasi, hingga saat ini keterlibatan Eks Walikota Parepare yang diuraikan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2299 itu belum ada tindak lanjut dari Aparat Kepolisian hingga beberapa pihak mendorong upaya Supervisi KPK sebagai langkah dalam mewujudkan penegakan supremasi hukum.
Penulis: A. Wahyu Pratama Hasbi (Pensa)


















































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































