Diduga Terdapat Pola Kejahatan Kerah Putih Dalam Kasus Nadiem Makarim

Konotasi–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menilai Nadiem Makarim tidak menjalankan birokrasi kementerian secara sehat, melainkan diduga membentuk organisasi bayangan di luar struktur resmi kementerian.
Menurut jaksa, entitas tersebut diduga digunakan untuk mengarahkan kebijakan demi kepentingan bisnis pribadi dan kelompok tertentu yang terafiliasi dengan perusahaan teknologinya. JPU juga menyoroti adanya dugaan peningkatan kekayaan yang dianggap tidak sebanding dengan penghasilan resmi sebagai pejabat negara.
Dalam persidangan, jaksa mengungkap dugaan keterkaitan antara pengadaan Chromebook dengan skema fraud dalam pengelolaan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Salah satu poin yang disorot ialah investasi Google senilai 786 juta dolar AS atau sekitar Rp11 triliun yang disebut hanya dicatat sekitar Rp60 miliar dalam administrasi perusahaan.
JPU menduga terdapat upaya menyamarkan nilai investasi sebenarnya guna menghindari kewajiban pajak sekaligus menutupi konflik kepentingan. Jaksa juga menyayangkan sikap Nadiem yang dinilai tidak memanfaatkan mekanisme pembalikan beban pembuktian untuk menjelaskan asal-usul hartanya secara transparan.
Selain menuntut pidana penjara selama 18 tahun, jaksa menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun. Nilai tersebut terdiri atas kerugian negara proyek pengadaan sebesar Rp809,59 miliar dan tambahan Rp4,87 triliun berupa harta yang dianggap tidak dapat dibuktikan legalitasnya. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, Nadiem terancam tambahan hukuman sembilan tahun penjara.
JPU juga mengkritik keterangan tiga ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum Nadiem, yakni Romli Atmasasmita, I Gede Pantja Astawa, dan Ina Liem.
Jaksa menilai para ahli tersebut tidak independen dan tidak objektif. Secara khusus, JPU menyoroti hubungan keluarga Romli Atmasasmita dengan tiga anggota tim kuasa hukum Nadiem di ADP Law Firm yang dianggap dapat memengaruhi independensi kesaksiannya.
Sementara itu, pendapat I Gede Pantja Astawa dinilai pernah tidak dipertimbangkan dalam perkara korupsi atas nama Siti Fadilah Supari. Adapun Ina Liem disebut lebih sering tampil membela Nadiem melalui media sosial dibanding menunjukkan kapasitas akademik sebagai ahli.
Menurut jaksa, ketiga ahli pada pokoknya hanya berupaya membenarkan tindakan Nadiem tanpa mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Sebelumnya, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022 dengan total kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.
Jaksa menyebut pengadaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Perkara itu juga menyeret beberapa terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Berdasarkan dakwaan, Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT AKAB melalui Gojek. Sebagian besar dana tersebut disebut bersumber dari investasi Google.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, tercatat Nadiem memiliki surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perkara tersebut, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































