Dirut PT Pertamina Patra Niaga Ditetapkan Tersangka Korupsi Minyak Mentah

Konotasi.co.id -

Konotasi–Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) pada periode 2018 hingga 2023. Salah satunya, Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan hasil gelar perkara.

Penyidik ​​jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampdisus) memeriksa total 96 saksi dan dua ahli telah diperiksa dalam menyidik ​​kasus ini.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang tersebut yang dilakukan oleh penyidk, maka penyidik ​​berketetapan menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka,” kata Harli dikutip Konotasi, Selasa (25/2/2025).

Direktur Penyidikan Jampdisus Kejagung Abdul Qohar menambahkan menemukan serangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara.

Kemudian, ditetapkan tujuh tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Yaitu sebagaimana telah disampaikan tadi oleh Kapuspenkum yaitu berdasarkan keterangan Saksi, ahli, barang bukti dokumen yang telah disita secara sah,” ujar Qohar.

Selain Riva Siahaan, enam tersangka lainnya dalam kasus ini yaitu Direktur Feed stock dan Optimasi Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin, Direktur Utama PT Pertamina International Shiping (PIS) GF.

Kemudian VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina Internasional berinsial AP, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa berinsial MKAN, Komisaris PT Navigator berinisial DW, dan Komisaris PT Jenggala Maritim berinisial DRJ.

Sebelumnya, Kejagung menggeledah tiga ruangan di Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan pada Senin, 18 Februari 2025. Ruangan yang digeledah yakni milik Direktur Pembinaan Usaha Hulu, ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan di ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *