Disnakertrans Sulsel Awasi Ketat Penerapan K3 di Perusahaan

Konotasi–Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Selatan terus memperketat pengawasan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di dunia usaha sebagai langkah strategis mencegah serta menangani kecelakaan kerja di berbagai sektor.
Kepala Disnakertrans Sulsel, Jayadi Nas, menegaskan bahwa pengawasan terhadap perusahaan dilakukan secara berkelanjutan tanpa jeda. Monitoring dan pemeriksaan lapangan menjadi agenda rutin, termasuk ketika terjadi kecelakaan kerja.
“Tidak ada hari tanpa monitoring dan pemeriksaan terhadap dunia usaha. Kami turun langsung ke perusahaan, melihat tingkat risiko usaha serta memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.” ujar Jayadi Nas.
Ia mengakui bahwa pada prinsipnya sebagian besar perusahaan telah menerapkan K3, namun implementasinya masih belum optimal. Padahal, K3 merupakan persyaratan wajib yang harus dituangkan dalam perjanjian kerja serta standar operasional perusahaan.
“Secara umum sudah diterapkan, tetapi belum maksimal. Padahal perusahaan sudah berkomitmen memenuhi standar keselamatan tertentu dalam setiap pekerjaan. Di lapangan, masih kami temukan yang belum sesuai.” jelasnya.
Dalam pelaksanaan pengawasan, Disnakertrans Sulsel menerapkan pendekatan preventif dan represif secara seimbang. Tindakan tegas dilakukan apabila ditemukan pelanggaran atau kecelakaan kerja, namun pencegahan tetap menjadi prioritas utama.
“Kami melihat apakah kasus tersebut masuk ranah keselamatan kerja atau kesehatan kerja. Bisa ditindak secara represif jika sudah terjadi masalah, atau preventif sebelum itu terjadi.” ungkap Jayadi.
Selain pengawasan, pembinaan K3 juga menjadi fokus utama. Disnakertrans Sulsel secara aktif melakukan pendampingan kepada calon tenaga kerja sebelum mereka memasuki dunia kerja.
“Pembinaan K3 dilakukan hingga dua belas hari sebelum bekerja. Mereka dibekali pemahaman K3 dan diberikan sertifikat. Ini langkah yang paling ideal.” tambahnya.
Jayadi menegaskan bahwa seluruh hasil monitoring dan pengawasan selalu ditindaklanjuti secara administratif. Setiap hari, laporan dan surat keterangan K3 perusahaan terus diproses oleh pengawas ketenagakerjaan.
“Tidak ada hari tanpa saya menandatangani hasil pengawasan. Surat keterangan K3 perusahaan jumlahnya ratusan dan itu dilakukan terus-menerus.” tutupnya.
Secara konseptual, penguatan pengawasan K3 sejalan dengan pandangan Heinrich (1931) dalam Industrial Accident Prevention yang menekankan bahwa mayoritas kecelakaan kerja dapat dicegah melalui pengawasan, pelatihan, dan kepatuhan terhadap standar kerja. Hal ini juga diperkuat oleh kajian jurnal Safety Science yang menyimpulkan bahwa sistem K3 yang diawasi secara konsisten berpengaruh signifikan terhadap penurunan angka kecelakaan kerja dan peningkatan produktivitas tenaga kerja.



































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































