DPRD Bulukumba Dukung Kebijakan Pemkab Bulukumba Tentang Pelarangan Penggunaan Plastik

Konotasi.co.id -

Konotasi–DPRD Bulukumba mendukung kebijakan Pemerintah Bulukumba yang melarang penggunaan plastik sekali pakai, termasuk gelas kemasan air minum, kantong plastik, dan styrofoam, Jumat (30/1/2025).

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 100.34/146/DLHK Tahun 2025 yang ditandatangani Bupati Bulukumba, Muchtar Ali Yusuf.

Dalam instruksi tersebut, menekankan kepada ASN di Bulukumba untuk tidak menggunakan pembungkus makanan atau minuman berbahan plastik. ASN diimbau untuk menyiapkan dispenser atau teko air yang dapat digunakan kembali.

Kebijakan ini juga menyasar sektor usaha, diantaranya pedagang, pengelola pasar, kafe, rumah makan, hotel, penginapan, dan wisma.

Anggota DPRD Bulukumba, Syamsir Siregar menyambut baik kebijakan tersebut. Anchy sapaan akrabnya, penggunaan plastik sekali pakai di Bulukumba selama ini tidak terkendali sehingga menyebabkan penumpukan sampah.

“Sebagai bentuk apresiasi dan dukungan olehnya itu saya meminta Sekretariat DPRD untuk mulai mengurangi penggunaan makanan dan minuman dengan kemasan platik dan styrofoam dalam setiap rapat di DPRD,” kata Anchy.

“Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat di Bulukumba,” tambahnya.

Sekedar informasi, langkah Pemkab Bulukumba ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.

“Ini dapat mengurangi dampak pencemaran lingkungan akibat sampah plastik yang kerap terlihat di drainase, sungai, hingga laut,” kuncinya.

Penulis: Wahyu Pratama Hasbi

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *