DPRD Bulukumba Lanjutkan Pembahasan Ranperda Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan

Konotasi-Panitia Khusus 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba melaksanakan rapat lanjutan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Pemukiman. Rapat digelar di Ruang Rapat Komisi I, Senin (3/11/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus 4, Ir. Andi Erlina Halmin, dan dihadiri oleh sejumlah anggota Pansus, antara lain Andi Narni Nurintan, Fatinah Qauliyah, Muh. Arief HS, serta Hj. Nuraidah.
Selain anggota DPRD, rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda), serta Sekretaris DPRD Kabupaten Bulukumba yang turut mendampingi jalannya pembahasan.
Dalam rapat tersebut, Pansus 4 bersama OPD terkait membahas lebih lanjut substansi Ranperda yang bertujuan untuk mengatur mekanisme penyerahan dan pengelolaan PSU perumahan dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah. Aturan ini diharapkan dapat memperjelas tanggung jawab pengembang serta memastikan fasilitas umum dan sosial di kawasan perumahan dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal.
Ketua Pansus 4, Andi Erlina Halmin, menegaskan pentingnya regulasi tersebut agar penataan kawasan perumahan di Bulukumba berjalan sesuai ketentuan dan menjamin keberlanjutan pelayanan publik di lingkungan hunian.
“Kita ingin memastikan bahwa seluruh prasarana dan sarana di kawasan perumahan dapat dikelola dengan baik oleh pemerintah setelah diserahkan,” ujarnya.
Melalui pembahasan lanjutan ini, DPRD Bulukumba menargetkan Ranperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman dapat segera di finalisasi dan disahkan menjadi peraturan daerah pada masa sidang mendatang.































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































