DPRD Makassar Desak Pemkot Cairkan Sertifikasi Guru yang Telat Enam Bulan

Konotasi–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk segera menyelesaikan persoalan tunggakan tunjangan sertifikasi bagi 278 guru yang belum dibayarkan sejak Juli hingga Desember 2024.
Aspirasi ini disampaikan langsung oleh perwakilan guru yang tergabung dalam Aliansi Guru Sertifikasi dalam pertemuan bersama DPRD Makassar, Rabu (12/2/2025).
Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Makassar, Jalan AP Pettarani, dan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Makassar, Andi Suharmika. Turut hadir anggota Komisi D DPRD Makassar, Muchlis Misbah dan Fahrizal Arrahman Husain, serta Kabag Humas dan Protokol DPRD Makassar, Syahril.
Dalam pertemuan tersebut, para guru menyampaikan keresahan mereka karena belum menerima hak atas tunjangan sertifikasi selama enam bulan. Padahal, tunjangan tersebut merupakan bentuk penghargaan atas profesionalisme guru bersertifikat.
“Sudah berulang kali kami mencoba mengomunikasikan hal ini kepada Dinas Pendidikan dan Pemkot, namun sampai Februari 2025 ini, hak kami belum juga dibayarkan,” ungkap salah satu perwakilan guru.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi D DPRD Makassar, Muchlis Misbah, menekankan agar Pemkot tidak mengabaikan kesejahteraan guru yang menjadi ujung tombak dunia pendidikan.
Ia meminta agar pemerintah bersikap serius dan tidak membiarkan masalah serupa terulang di masa mendatang.
“Kalau guru saja tidak mendapat perhatian, bagaimana dengan generasi penerus bangsa? Pemerintah harus benar-benar fokus menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.
Muchlis juga mengingatkan pentingnya penempatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota, khususnya Kepala Dinas Pendidikan, yang kompeten dan responsif terhadap masalah di lapangan.
“Wali Kota terpilih nanti harus memastikan kepala OPD, termasuk Dinas Pendidikan, adalah orang yang punya kepekaan tinggi terhadap kondisi riil. Jangan sampai tersendat hanya karena urusan administratif,” tambah Politisi Partai Hanura tersebut.
Masalah keterlambatan pembayaran tunjangan ini diduga berakar dari keterlambatan penerbitan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Pendidikan.
Keterlambatan tersebut disebabkan oleh kelalaian dalam input data oleh guru serta tingginya beban verifikasi administrasi di tingkat pusat menjelang akhir tahun anggaran. SK tersebut menjadi syarat mutlak bagi Kementerian Keuangan untuk mentransfer dana sertifikasi ke pemerintah daerah.
Kondisi ini berdampak langsung pada kesejahteraan para guru yang seharusnya mendapatkan tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan profesionalitas mereka dalam mendidik.
Sebelumnya, Aliansi Guru Sertifikasi juga menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Makassar pada Rabu pagi (12/2/2025) sebagai bentuk protes terhadap lambatnya penanganan persoalan ini oleh Pemkot Makassar.
DPRD Makassar pun menyatakan siap untuk kembali menggelar rapat lanjutan jika belum ada tindak lanjut yang konkret dari pemerintah kota dalam waktu dekat. DPRD menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga seluruh hak guru benar-benar terpenuhi.


















































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































