Dugaan Korupsi Jalan Provinsi di Luwu Utara, Kejari Makassar: Sudah Tahap Pemeriksaan Saksi di PN Makassar

Konotasi– Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Anti Korupsi dan Gratifikasi (Jangkar), mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Makassar dan Kejaksaan Tinggi Sulsel menyoroti terkait kasus dugaan korupsi pembangunan ruas jalan Provinsi di Kabupaten Luwu utara. Selasa 6 Mei 2025.
Massa aksi, melalukan unjuk rasa di dua lokasi yang berbeda, namun secara koordinasi kelembagaan sama saja, yakni Kejari Makassar dan Kejati Sulsel. Namun masing-masing memiliki statement yang justru berbeda.
Saat massa tiba di depan kantor Kejaksaan Negeri Makassar di Jl. Amanagappa. Tak berselang lama massa aksi di sambut oleh Kasi Intel Kejari Makassar.
Dalam pernyataannya kepada massa aksi, Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah mengatakan bahwa Kejari Makassar memang telah menerima dan memproses berkas perkara Tipikor tersebut.
“Kami bisa jelaskan persoalan kasus dugaan korupsi ruas jalan di Luwu Utara, kami di Kejaksaan Negeri Makassar menerima pelimpahan perkara, perkara tersebut ditangani oleh pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, kemudian diteliti dan dipelajari oleh Kejati sulsel, namun karena Pengadilan Korupsi ada di Koa Makassar maka secara administrasi pelimpahan perkara dilaksanakan di sini (kejari makassar),” ucapnya.
Merespon beberapa pertanyaan dari massa aksi, bahwa mengapa Locus atau tempat perkara yang ditangani Kejari Makassar sementara locus perkara terjadi luar Kota Makassar.
Kasi Intel tersebut membeberkan alasan mengapa mereka menangan perkara tersebut.
“Secara yuridis sebetulnya bukan Kejari Makassar yang menangani perkara tersebut karena hanya menerima administrasi pelimpahan perkara dari Polda Sulsel dan kini sedang ditangani oleh Pidsus (bagian Pidana Khusus) serta telah bergulir di Pengadilan Negeri Makassar, kini kasus tersebut dalam tahap pemeriksaan saksi,” tutup Alamsyah saat menemui massa aksi.
Setibanya di depan kantor Kejati Sulsel dan berorasi, massa aksi disambut oleh Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasipenkum).
Kasipenkum juga turut angkat bicara terkait kasus yang disoroti oleh Jaringan Aktivis Anti Korupsi dan Gratifikasi (Jangkar).
“Perlu kami sampaikan sejauh ini kami belum mendapat informasi dan pelaporan, namun tetap akan berkoordinasi dengan Kejari Makassar terkait kasus tersebut,” ujar Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Mengacu statement Kasi Intel Kejari Makassar, bahwa dugaan korupsi tersebut telah diteliti dan dipelajari Jaksa Kejati Sulsel, sebelum pelimpahan secara administrasi ke Kejari Makassar.
Menanggapi hal tersebut, Jenderal Lapangan Andi Ichsan menyebutkan bahwa terkait dugaan kasus korupsi ruas jalan provinsi hingga mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah, Polda Sulsel harus mengusut tuntas pihak yang terlibat pada proyek yang berlokasi di Luwu Utara itu.
“Sekiranya Polda Sulsel memperluas proses penyidikan hingga mengusut tuntas semua pihak termasuk Pemprov Sulsel dan vendor jika benar terbukti bersalah,” ungkap Jendral Lapangan.
“Namun disamping itu, kita tetap hargai proses hukum yang berjalan,” tutup Jendlap, Andi Ichsan.