Eks Sekprov Tagih Hak Rp 8 Miliar, Pj Gubernur Sulsel: Sementara Dihitung

Konotasi–Pj Gubenur Sulawesi Selatan, Fadjry Djufry pastikan akan memenuhi dan menyelesaikan hak Eks Sekertaris Daerah (Sekda) Sulsel, Abdul Hayat. Hak tersebut ialah tunjangan yang belum dibayarkan sejak 2022.
Fadjry Djufry mengatakan, pihaknya saat ini mengkaji dan menghitung besaran yang akan dibayarkan kepada Abdul Hayat buntut surat yang diterimanya.
“Tim hukum kami lagi mengkaji dan melihat. Ada tim yang berkompeten mengkaji apa yang jadi hak beliau, kita akan tunaikan kalau terkait hak dan kewajiban. Gaji itu kan melekat dan itu hak,” kata Pj Gubernur Sulsel saat hadiri acara Imlek di Makassar dikutip Konotasi dari Herald Sulsel, Senin (3/2/2025).
Dia juga meminta kepada Eks Sekprov Sulsel untuk bersabar menunggu. Sebab kata Fadjry, perhitungannya tidak memakan waktu yang lama.
“Jadi kita mengkaji berapa sebenarnya yang sesuai dengan haknya. Kasi waktu kamj melihat itu, kasi kami waktu untuk mengkaji,” imbuhnya.
Sebelumnya diketahui, melalui Kuasa Hukumnya, Syaiful Syahir eks Sekprov Sulsel itu meminta haknya berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian Negara tentang penyelesaian hak-hak Abdul Hayat.
Hak-hak itu kata Syaiful, mulai sejak 2022 hingga Januari 2025 yang nilai tunjangan yang harus dibayarkan sebanyak Rp 8 miliar.
“Jadi jumlah total hak kepegawaian Abdul Hayat yang melekat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan berupa tunjangan-tunjangan yang belum dibayarkan sejak Bulan Desember 2022 sampai dengan Bulan Januari 2025 adalah sebesar Rp2.831.270.000 ditambah dengan Gaji Komisaris Utama di Bank Sulselbar sebesar Rp 1.207.000.000,” katanya.
“Ditambah Tantiem Komisaris Utama di Bank Sulselbar Periode Tahun 2023 dan Tahun 2024 sebesar Rp. 4.000.000.000,” sebut Syaiful. “Jadi jumlah total keseluruhan yaitu sebesar Rp 8.038.270.000,” kunci Syaiful.
Penulis: Wahyu Pratama Hasbi