Eksekusi Lahan di Makassar Mendengung Hingga Telinga Presiden Prabowo

Konotasi.co.id -

Konotasi–Sebanyak 12 ahli waris korban penggusuran di Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan menyurati Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Lantaran lahan yang telah mereka kuasai selama lebih dari delapan dekade dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan.

Padahal menurut ahli waris lahan, Hamad Yusuf, sekaligus kuasa hukum warga tergusur, mereka memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah, namun pengadilan tetap melaksanakan eksekusi atas permohonan Andi Baso Mattutu.

“Kami ingin meminta keadilan atas tindakan yang tidak adil,” seru Hamad Yusuf, yang menyebut eksekusi berada di atas lahan seluas 12.931 meter persegi yang dikuasai oleh Salahuddin Hamat Yusuf selama 80 tahun, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Permohonan eksekusi yang diajukan oleh Andi Baso Mattutu dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Kota Makassar berdasarkan perintah Mahkamah Agung (MA). Ahli waris mohon eksekusi menuding adanya mafia tanah dan mafia peradilan yang terlibat dalam kasus ini.

“Tindakan ini mencerminkan adanya mafia peradilan dan mafia tanah yang berusaha merampas hak mereka. Tuduhan ini semakin diperkuat dengan hilangnya 12 bukti yang diajukan oleh ahli waris di Pengadilan Negeri Makassar, serta adanya dugaan pemalsuan dokumen oleh pemohon eksekusi, Andi Baso Mattutu, yang sebelumnya telah divonis hukuman penjara selama 1,6 tahun atas kasus pemalsuan dokumen,” urai Hamad.

Eksekusi lahan seluas 12.930 meter persegi yang terletak di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Kota Makassar, dilaksanakan Kamis (13/2) berdasarkan perintah Mahkamah Agung (MA). Kuasa hukum permohonan eksekusi, Andi Baso Mattutu, mengklaim bahwa pengadilan telah membatalkan SHM yang dimiliki oleh termohon.

Kuasa Hukum Termohon lainnya, Hamat Yusuf menegaskan, sertifikat yang mereka miliki belum pernah dibatalkan.

“Pendapat yang beredar menunjukkan adanya mafia tanah yang berusaha mempertahankan sertifikat kami. Namun, kenyataannya diperkuat oleh keputusan PTUN dan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia,” tegasnya.

“Kami telah menyurati berbagai instansi, termasuk Kapolda, Kapolres, Ketua Pengadilan, BPN, serta Presiden dan Wakil Presiden. Namun, eksekusi tetap dilaksanakan. Kami akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan,” sambungnya.

Hamad Yusuf menyatakan, akan berkonsultasi mengenai upaya hukum lanjutan.

“Semua sertifikat, termasuk pecahannya, juga belum pernah dibatalkan. Kami akan terus berjuang demi hak kami,” kuncinya.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *