Equality Before Of The Law Menjadi Prinsip Menuju Indonesia yang Adil di Tahun 2025 

Konotasi.co.id -

Dok. Pribadi Penulis

Konotasi–Tujuan keadilan hukum sampai saat ini masih sangatlah sulit untuk digapai, apalagi berada pada negara yang multi-kultural yang memiliki banyak suku, budaya bahkan agama. Selain itu kerapkali pemimpin negara dalam pengambilan kebijakan atau keputusan sangatlah sulit untuk menemukan keadilannya.

Di indonesia sendiri masih banyak ketidakadilan yang menyimpang dari asas equality before of the law, seperti politik pluralisme hukum; Oknum-oknum yang berwenang yang dapat mengenyampingkan hukum; Kekuatan politis yang membentenginya; Proses hukum yang tidak berjalan secara otomatis dan tidak terukur.

Sementara itu, ada begitu banyak kasus hukum yang sempat menyinggung rasa keadilan di Masyarakat Indonesia, salah satu di antaranya merupakan kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis, kasus ini merupakan kasus korupsi yang cukup besar hingga mencapai Rp300 Triliun. Namun sanksi yang diberikan terhadap pelaku tidaklah sepadan dengan apa yang menjadi prinsip keadilan dari hukum.

Benar yang dikatakan Prabowo bahwa hukum haruslah sama dan menempatkan sanksi yang harusnya pada tingkat kejahatan yang pelaku perbuat. Harvey Moeis dkk memanglah harus dijerat jauh lebih berat dari yang majelis hakim putuskan.

Pasalnya sanksi penjara kurungan 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 210 Miliar tidaklah sepadan dengan kerugian negara, yang mencapai kerugian senilai Rp300 Triliun.

Jika dibandingkan, hukuman dari kasus ini hampir setara dengan pencurian didalam KUHP pasal 362 dan 365 KUHPidana. Dimana dalam pasal tersebut memberikan hukuman maksimal 5 tahun dan 9 tahun kurungan penjara. Hal ini menunjukkan putusan hakim sangatlah jauh dari prinsip hukum equality before of the law.

Dalam kasus ini kita bisa melihat kalau hukum masihlah jauh dari kata keadilan dan prinsip keadilan dalam menentukan sanksinya.

Equality Before Of the law sendiri tercantum di pasal 27 ayat 1 UUD 1945, dan dipertegas di dalam pasal 28 ayat 1. Pasal tersebut menegaskan semua sama di hadapan hukum dan tidak ada pengecualian. Hal ini menunjukkan negara hukum haruslah memegang prinsip ini dan menjadikannya sebuah manifestasi, agar tidak ada lagi praktik hukum yang melanggar prinsip keadilan.

Prinsip ini sangatlah bagus diterapkan bagi pemimpin, selain daripada meningkatkan ketegasan dalam penegakan hukum, prinsip ini jadi harapan bagi bangsa Indonesia untuk mengembalikan rasa keadilan yang telah tercoreng akibat banyaknya kasus yang terjadi.

Pemimpin saat ini haruslah lebih menekankan asas Equality Before Of the Law kepada setiap penegak hukum, mulai dari POLRI, Kejaksaan, dan Kehakiman. Demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum yang ada.

Penulis: Andi Firmansyah S.H., M.H.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *