Fraksi Minta Kejati Sulsel Evaluasi Kajari Gowa Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Desa Kanreapia

Konotasi.co.id -

Konotasi–Federasi Rakyat Anti Korupsi (Fraksi) menyoroti adanya dugaan kasus korupsi yang melibatkan Kepala Desa Kanreapia, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa. Selasa, 15 April 2024.

Berdasarkan hasil investigasinya, Fraksi menduga kuat adanya praktik KKN yang dilakukan oleh Kades Kanreapia sebagai penanggungjawab setiap kegiatan yang dilaksanakan di Desa Kanreapia, namun belum ada kejelasan tindak lanjut dari Aparat Penegak Hukum yakni Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa.

M. Fajar Nur (Jendral Lapangan) menerangkan, “Dari hasil investigasi terdapat beberapa indikasi yang menjadi indikator terjadinya praktik KKN yang dilakukan oleh Kades Kanreapia seperti pembangunan jalan tani yang tidak sesuai spesifikasi di Dusun Bontona dan Dusun Balanglohe-Halahalayya tahun anggaran 2023. Tidak adanya transparansi anggaran Pembangunan jalan (Pisew) di Dusun Parangboddong tahun 2021. Tidak adanya transparansi anggaran bantuan ketahanan pangan yakni pemberian bibit kentang sebanyak 50 kg tiap staf dan aparat, Tidak adanya Laporan Pertanggungjawaban pengelolaan Mobil Dump Truck dan dana BUMDes. Hal ini menjadi perhatian bersama untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN,” ungkap Fajar secara tertulis kepada Konotasi.

Saat ini, temuan tersebut sudah sampai pada tahap pengembangan oleh pihak Kejaksaan Negeri Cabang (Kacab) Malino, namun belum ada tindak lebih lanjut untuk mengusut tuntas dugaan adanya praktik Korupsi, Kolusi & Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh terduga H. Rusli Yusuf, selaku Kepala Desa Kanreapia dan penanggung jawab kegiatan tersebut.

Irwan S, dari pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel menerangkan bahwa merek akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri terkait masalah tersebut.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak Kejari terkait dugaan tersebut, jika betul adanya temuan namun tidak ditindak lanjuti, dari pihak Kejati Sulsel akan membentuk tim untuk turun langsung ke lapangan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, bahwa pasca berlakunya Undang-undang (UU) No. 3 tahun 2024 tentang Desa, menerangkan, dalam Pasal 4 huruf h UU Desa, disebutkan perlunya pengaturan desa untuk kemajuan perekonomian masyarakat desa, guna mengatasi kesenjangan pembangunan nasional dana desa merupakan bentuk komitmen negara, dan pemerintah dalam perlindungan dan pemberdayaan desa untuk menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

Terakhir, selaku Jendral Lapangan, Fajar meminta Kejaksaan Negeri Gowa untuk dievaluasi terkait perkara tersebut.

“Kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk mengevaluasi Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Karena tidak adanya kepastian hukum terkait bentuk praktek KKN yang diduga kuat dilakukan oleh Kades Kanreapia,” tutupnya.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *