#Topik

Gaji ke-13 Cair Mulai Hari Ini

Konotasi.co.id -

Konotasi–Gaji ke-13  cair mulai hari ini, Senin (2/6). Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri hingga pensiunan akan menerima gaji ke-13 tahun ini.

Pemberian ini bertujuan membantu kebutuhan ekonomi negara menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Sebenarnya, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI hingga Polri. Sedangkan untuk masa pensiun, Taspen memastikan pencairan gaji ke-13 dimulai pada 2 Juni 2025.

Sekretaris Perusahaan TASPEN Henra menjelaskan waktu pencairan ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025.

Henra menegaskan proses pembayaran dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang, sehingga peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.

“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin ketertarikan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra dalam keterangan resmi, Rabu (21/5).

Beberapa poin penting dalam pembayaran gaji ke-13 2025 antara lain:

  1. Besaran gaji ke-13 dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025, yang terdiri atas pokok pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan
  2. Tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai UU
  3. Untuk pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, gaji pembayaran ke-13 tetap dilakukan mulai 2 Juni 2025
  4. Bagi penerima sekaligus sekaligus ketentuan janda/duda, maka gaji ke-13 dua-duanya
  5. Jadwal khusus juga ditetapkan bagi:
  • TMT 1 Mei 2025: Pembayaran dilakukan oleh TASPEN
  • TMT 1 Juni 2025: Pembayaran dilakukan oleh satuan kerja.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Sebanyak 9,4 juta orang yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hakim, anggota TNI/Polri, serta para pensiunan akan memperoleh tambahan pendapatan tersebut.

Berdasarkan PP itu, pencairan gaji ke-13 diselenggarakan berlangsung pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru di jenjang pendidikan dasar hingga menengah.

Lalu, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 dijelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 paling lambat dilaksanakan pada Juli 2025.

Artinya, seluruh aparatur negara memiliki waktu maksimal satu bulan menanti dana tersebut masuk ke rekening mereka.

Besaran gaji ke-13 yang diterima berbeda-beda, bergantung pada jabatan dan golongan terakhir.

ASN pusat, hakim, prajurit TNI dan Polri akan menerima komponen penuh berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen.

Sementara ASN daerah memperoleh komponen serupa, namun besarnya disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing.

Secara umum, ada empat komponen yang membentuk gaji ke-13:

  • gaji pokok
  • tunjangan keluarga
  • tunjangan pangan
  • tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS aktif.

Namun untuk para pensiunan, komponen ini tidak berlaku. Mereka akan menerima gaji ke-13 berdasarkan nominal pensiun bulanan sesuai golongan terakhir.

 

 

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *