Gugatan paslon No 3 PHPU kabupaten Jeneponto, Lanjut di Tahap Pembuktian

Konotasi– Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan respon atas gugatan pemohon pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 kabupaten Jeneponto Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby terkait perkara nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 kabupaten jeneponto (5/2/2025) dan akan berlanjut di tahap pembuktian.
Pembacaan putusan sementara Hakim MK tersebut dilaksanakan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, dan di tayangkan di channel Youtube resmi MK dalam Panel II dengan status persidangan bersifat terbuka.
Dilaporkan dari Tribun News, Suhartoyo, salah satu Hakim MK menegaskan bahwa gugatan Paslon yang telah dilayangkan ke MK dengan pihak termohon adalah KPU kabupaten Jeneponto ini menyatakan bahwa akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Itu artinya pasangan No urut 2 calon bupati Jeneponto, Paris Yasir Dan Islam Iskandar yang sebelumnya oleh KPU Jeneponto mengumumkan kemenangannya dalam sidang pleno kabupaten, tidak jadi dilantik di 20 Februari mendatang.
Arief Hidayat yang juga merupakan hakim Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa Bersamaan penyampaian perkara ini akan dilanjut di tahap pembuktian, dan sekitar 6 perkara yang akan lanjut dalam tahap pembuktian, dan sekitar sebanyak 42 perkara yang di tolak oleh MK untuk lanjut di tahap pembuktian.
“Ada 6 perkara (termasuk Kabupaten Jeneponto yang akan dilanjutkan dalam sidang pembuktian lanjutan,” kata arief hidayat.
Sementara Agenda tahap persidangan pembuktian ini akan dilanjutkan pada tanggal 17 Februari 2025.
“Perkara nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 perselisihan hasil pemilihan umum bupati kabupaten Jeneponto tahun 2024 masuk tahap pemeriksaan persidangan lanjutan,” lanjut Arief.
Arief juga mengatakan adanya pembatasan saksi dan ahli pihak berperkara dengan maksimal 4 saksi dan ahli dengan komposisi yang ditentukan masing masing pihak berperkara.
“Itu enam perkara yang masuk di tahap pemeriksaan persidangan lanjutan, untuk semua pihak berperkara masih di mungkinkan untuk dengan catatannya bisa menghadirkan saksi atau ahli, karena ini semuanya di tingkat kabupaten, jumlah saksi dan ahlinya maksimal 4 orang”, Arief jelasnya.
Sekedar Informasi, enam perkara PHPU kabupaten yang lanjut di tahap pembuktian selain kabupaten Jeneponto ada juga kabupaten Buton, Kepulauan Tarau, kabupaten Buru, kabupaten Mahakam Ulu, dan kabupaten Taliabu.
Penulis: A. M. Said