Hakim Memutuskan Untuk Menolak Permohonan Praperadilan Yang Diajukan oleh Nadiem Makarim

Konotasi-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim. Dalam sidang putusan, hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap Nadiem Makarim, ketika menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), telah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa tindakan penyidik Kejaksaan Agung telah memenuhi unsur dua alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, proses penetapan tersangka juga dinilai tidak bertentangan dengan Pasal 77 huruf a KUHAP, yang membatasi objek praperadilan hanya pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penetapan tersangka.
Hakim Ketut Darpawan juga menilai bahwa keberatan pihak pemohon lebih bersifat materiil terhadap substansi penyidikan, bukan terhadap prosedur penetapan tersangka itu sendiri. Oleh karena itu, pengadilan menilai keberatan tersebut bukanlah ranah praperadilan, melainkan merupakan pokok perkara yang harus diuji melalui proses peradilan pidana biasa.
Putusan ini sekaligus mempertegas posisi hukum praperadilan di Indonesia sebagai mekanisme pengawasan prosedural, bukan forum untuk menguji kebenaran materiil dari dugaan tindak pidana. Dengan demikian, seluruh dalil permohonan yang diajukan pihak Nadiem Makarim dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
“Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon, membebankan biaya perkara sejumlah nihil,” kata hakim dalam putusannya, Senin (13/10). Hakim Tegaskan Praperadilan Tak Berwenang Menilai Kualitas Pembuktian
Dalam pertimbangannya, hakim tunggal I Ketut Darpawan memaparkan sejumlah alasan penolakan terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim. Hakim menilai, seluruh proses yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung telah memenuhi unsur formil dan materiil sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Hakim menjelaskan bahwa penyidik memiliki dasar yang sah dalam penetapan tersangka, antara lain melalui alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen hasil audit kerugian keuangan negara, serta berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Nadiem sendiri. Kendati terdapat perdebatan mengenai validitas atau kelengkapan bukti tersebut, hakim menegaskan bahwa penilaian terhadap kualitas alat bukti bukanlah kewenangan hakim praperadilan.
Menurut hakim, penyidik memiliki diskresi untuk menentukan dan menggunakan alat bukti mana yang dianggap relevan selama proses penyidikan. Adapun kualitas pembuktian, termasuk kekuatan alat bukti dan keterkaitannya dengan unsur pidana, baru akan diuji secara mendalam dalam persidangan pokok perkara.
Lebih lanjut, hakim menekankan bahwa ruang lingkup praperadilan terbatas pada aspek keabsahan prosedur penyidikan dan penetapan tersangka, bukan pada substansi perkara atau kebenaran materiil dari bukti yang digunakan. Dengan demikian, argumentasi pemohon yang menyoal validitas bukti maupun perhitungan kerugian negara dianggap tidak relevan dalam konteks praperadilan.
“Bukan merupakan kewenangan praperadilan untuk menentukan karena itu ranah penyidik menggunakan alat bukti mana saja, setiap alat bukti penyidik akan menentukan ketentuan pembuktian unsur yang disangkakan. Prosedur penyidikan, dan tahapan telah dinyatakan sah, dan pertimbangan tersebut tidak akan diulangi lagi dalam pertimbangan ini,” ujar hakim.
























































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































