Hasto Bawa Nama Bung Karno Saat Baca Pledoi Usai Dituntut 7 Tahun Penjara

Konotasi–Terdakwa korupsi Hasto Kristiyanti kembali membawa-bawa nama Presiden Pertama RI Soekarno (Bung Karno), saat membacakan nota pembelaan (pledoi). Sama seperti nota keberatan (eksepsi) sebelumnya, Hasto menyamakan dirinya seperti perjuangan Bung Karno melawan penjajah.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025), Hasto menyinggung pledoi berjudul Indonesia Menggugat yang pernah disampaikan Bung Karno di pengadilan kolonial Belanda pada 1930.
Pidato itu merupakan bentuk perlawanan terhadap praktik kolonialisme dan imperialisme yang menyengsarakan rakyat Indonesia. Bung Karno ketika itu membela diri atas tuduhan hendak menggulingkan pemerintahan kolonial dengan menguraikan kondisi sosial, ekonomi, dan politik yang rusak akibat penjajahan.
“Dalam pledoinya yang bersejarah, Indonesia Menggugat (1930), Bung Karno dengan tegas menolak hukum kolonial sebagai alat penindas rakyat dan pelanggeng kapitalisme. Ia menyebut hukum kolonial sebagai sistem yang menindas, menghisap kekayaan nusantara, dan mengabaikan kemanusiaan. Derita kemanusiaan,” kata Hasto ketika membacakan pledoi.
Lebih lanjut, Sekjen PDIP itu mengatakan, derita kemanusiaan itu berlangsung sangat lama. Dalam Perang Diponegoro saja, diperkirakan lebih dari 200.000 rakyat, kebanyakan petani kecil, menjadi korban. Pasca-perang, penjajahan semakin kejam melalui kebijakan tanam paksa yang memeras tenaga rakyat demi keuntungan penjajah. Semua itu, menurut Hasto, merupakan akibat dari sistem hukum yang tidak menjunjung nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.
Oleh karena itu, kata Hasto, dalam pidato Lahirnya Pancasila pada 1 Juni 1945, Bung Karno menegaskan bahwa prinsip kemanusiaan harus menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem hukum Indonesia. Dalam negara merdeka, tidak boleh ada lagi bentuk penindasan, baik dalam bidang politik, ekonomi, budaya, maupun hukum. Hukum, kata dia, harus menjadi alat untuk menegakkan martabat manusia, bukan sebaliknya.
“Dalam konteks global, Bung Karno juga menekankan bahwa prinsip kemanusiaan harus diwujudkan dalam bentuk persaudaraan dunia, dan penolakan terhadap sistem internasional yang anarkis dan tidak adil,” kata Hasto.
ebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai Hasto tidak mengakui perbuatannya dan tidak mendukung pemberantasan korupsi sebagai hal yang memberatkan. Namun, sikap sopan selama persidangan dan catatan hukum yang bersih menjadi pertimbangan yang meringankan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Wawan menjelaskan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada alat bukti yang terungkap dalam persidangan, bukan semata-mata pengakuan terdakwa.
“Penuntut umum meyakini kebohongan di masa saat ini adalah hutang kebenaran di masa akan datang. Yang perlu menjadi catatan, untuk membuktikan perkara ini, penuntut umum tidak mengejar pengakuan terdakwa, tetapi lebih mengacu pada alat bukti yang telah terungkap di persidangan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa tuntutan ini bukanlah bentuk balas dendam, melainkan bagian dari proses penegakan hukum.
“Bahwa tuntutan pidana ini bukanlah merupakan sarana balas dendam, melainkan suatu pembelajaran agar kesalahan-kesalahan serupa tidak terulang di kemudian hari,” tegasnya.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.





























































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































