Honorarium Tenaga Pendidik Perguruan Tinggi Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya

Konotasi.co.id -

Konotasi–Kementrian Keuangan Republik Indonesia menetapkan secara resmi honorarium pada Institusi Pendidikan Tinggi.

Hal ini tertuang didalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024, sebagaimana dilansir Konotasi, Jumat (31/1/2025).

Honorarium sendiri diperuntukkan bagi dosen yang mengajar di berbagai jenjang pendidikan tinggi, diantaranya program diploma hingga kelas internasional.

Kebijakan yang tertuang pada PMK Nomor 39 Tahun 2024 ini memberikan kepastian kepada Guru Besar, Lektor Kepala, Lektor, dan Asisten Ahli. Sebagai upaya dalam menunjang kesejahteraan akademisi dilingkup perguruan tinggi.

Hal itu senada dengan harapan pemerintah sebagai upaya dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Dari informasi yang dihimpun Konotasi, diketahui untuk honorarium mengajar diploma, sarjana, dan profesi dirincikan, Guru besar sebanyak Rp 300 ribu/SKS, Lektor Kepala Rp 250 ribu/SKS, Lektor Rp 200 ribu/SKS, dan Asisten Ahli Rp 175 ribu/SKS

Pada program mengajar S2/Spesialis 1 dirincikan, untuk Guru besar sebanyak Rp 350 ribu/SKS, Lektor Kepala Rp 300 ribu/SKS, Lektor Rp 250 ribu/SKS, dan Asisten Ahli Rp 200 ribu/SKS

Selanjutnya, untuk honorarium mengajar S3, dirincikan untuk Guru Besar Rp 450 ribu/SKS, Lektor Kepala Rp 350 ribu/SKS, Lektor Rp 300 ribu/SKS, dan Asisten Ahli Rp 250 ribu/SKS.

Kemudian untuk honorarium pada kelas internasional dirincikan, untuk Guru Besar Rp 450 ribu/SKS, Lektor Kepala Rp 400 ribu/SKS, Lektor Rp 350 ribu/SKS, dan Asisten Ahli Rp 300 ribu/SKS

Terakhir pada jenjang semester pendek, Guru besar mendapat honorarium sebanyak Rp 200 ribu/SKS, Lektor Kepala Rp 150 ribu/SKS, dan Lektor Rp 100 ribu/SKS.

Penulis: Wahyu Pratama Hasbi

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *