Ini Alasan Pelantikan Kepala Daerah Diundur

Konotasi.co.id -

Konotasi–Pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang semula dijadwalkan dibulan Februari 2025 diubah menjadi bulan Maret 2025.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda membenarkan pengunduran jadwal pelantikan Kepala daerah terpilih. Ketua Komisi II menjelaskan Kalau alasan penundaan pelantikan ini karena Mahkamah Konstitusi belum rampung menyelesaikan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

“MK baru selesai membahas seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada Serentak 2024 pada 13 Maret 2025,” kata Rifqinizamy.

Dilansir dari Antaranews Menurut Rifqinizamy, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa pun harus tetap menunggu selesainya PHPU di MK, agar pelantikan dilaksanakan secara serentak. Ia juga mengatakan hal ini merupakan konsekuensi atau prinsip dari Pilkada yang dilakukan juga secara serentak.

“Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” Keterangannya di website Antaranews.

Sementara itu jadwal pelantikan yang dirubah semula dibulan februari menjadi bulan maret akan di terbitkan melalui Peraturan Presiden (perpres) bukan lagi Peraturan KPU (PKPU).

“Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden,” ungkap dia.

Hal ini diharapkan tidak menimbulkan polemik baru, dan memberikan waktu bagi MK untuk menyelesaikan Sengketa Pemilihan Umum yang melibatkan ribuan kepala daerah terpilih.

Rifqinizamy berharap situasi ini bisa dipahami oleh seluruh masyarakat dan yang terlibat karena hal ini merupakan bagian dari konsistensi dari prinsip Pilkada serentak yang sejatinya melibatkan hukum apalagi banyak sengketa didalamnya.

Penulis : A. M. Said

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *