Ini Daftar Barang Yang Tidak Dikenakan Tarif PPN 12%

Konotasi–Presiden Prabowo bersama jajaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengadakan konferensi pers terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di Jakarta, Selasa 31/12/2024. Konferensi pers tersebut di siarkan secara langsung di halaman resmi Sekretariat Presiden RI.
Presiden Prabowo menyampaikan beberapa hal, termasuk kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) APBN. Hal ini disampaikan agar menghindari pemahaman yang kurang tepat terkait PPN.
“Setelah koordinasi dengan jajaran Menkeu dan kementerian lainnya, saya merasa perlu untuk menyampaikan terkait PPN 12% ini. Kenaikan PPN 12% ini merupakan amanat dari UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Juga berdasarkan kesepakatan Pemerintah dengan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10% menjadi 11% terhitung sejak 1 April 2022. Kemudian dari 11% menjadi 12% terhitung sejak 1 Januari 2025”, ucap, Presiden Prabowo.
Kenaikan PPN secara bertahap ini dimaksudkan untuk tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap daya komsumtif masyarakat, inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Maka dari itu, barang dan jasa yang tidak tergolong barang-barang mewah tidak dikenakan kenaikan PPN sebesar 12%. Namun, hanya diberlakukan sama dengan tahun 2022, yakni sebesar 11%.
Sementara itu, untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, atau dikenakan PPN 0% itu masih tetap berlaku.
“Saya ulangi, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak itu, PPN 0% masih tetap berlaku”, tegas Presiden Prabowo.
Barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat yang diberi pembebasan dari PPN tersebut, di antaranya, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana dan air minum.
Penulis: A. Maulana Adnan