Ini Daftar Kepala Daerah Terpilih di Sulsel yang Akan Dilantik 6 Februari Mendatang

Konotasi–Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dilangsungkan 2024 lalu telah menghasilkan banyak pemimpin daerah terpilih. Berikut ini daftar lengkap kepala daerah terpilih di Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Pilkada yang akan dilantik pada 6 Februari 2025 mendatang.
14 kepala daerah terpilih Sulsel itu di antaranya kabupaten Gowa, Bantaeng, Sinjai, Bone, Soppeng, Wajo, Maros, Barru, Sidrap, Enrekang, Tana Toraja, Luwu, Lutra dan Luwu Timur.
Sebelumnya, Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah sepakat bahwa kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak digugat di MK akan dilantik pada 6 Februari 2025. Kepala daerah terpilih tersebut antaranya:
1. Gowa (Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin)
2. Bantaeng (Muhammad Fathul Fauzy Nurdin-Sahabuddin)
3. Sinjai (Ratnawati Arif-Andi Mahyanto)
4. Bone (Andi Asman Sulaiman-Andi Akmal Pasluddin)
5. Wajo (Andi Rosman-dr Baso Rahmanuddin)
6. Soppeng (Suwardi Haseng-Selle Ks Dalle)
7. Maros (Chaidir Syam-A Muetazim Mansyur)
8. Barru (Andi Ina Kartika Sari-Abustan)
9. Sidrap (Syaharuddin Alrif – Nurkanaah)
10. Enrekang (Yusuf Ritangnga-Andi Tenri Liwang La Tinro)
11. Tana Toraja (Zadrak Tombeg-Erianto Laso’ Paundanan)
12. Luwu (Latahuddin-Muhammad Dhevy Bijak)
13. Luwu Utara (A Abdullah Rahim-Jumail Mappile)
14. Luwu Timur (Irwan Bachri Syam-Puspawati Husler)
Komisi II DPR RI dan Kemendagri sepakat bahwa kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak berperkara di MK akan dilantik pada 6 Februari 2025.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu (22/1/2025).
“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Rabu.
Sementara, untuk wilayah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan setelah ada putusan dari sidang perselisihan.
Adapun perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 paling lambat dapat diselesaikan MK seluruhnya pada 15 Maret 2025.
“Yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rifqi.