Ini Kata Bima Arya dan Yusril Soal Opsi Pelantikan Kepala Daerah Yang tak Bersengketa

Konotasi–Kementerian Dalam Negeri, Bima Arya dan Menko Bidang Hukum, Ham, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra merespon opsi teknis pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa, mereka mengatakan akan mengadakan rapat untuk membahas teknis pelantikan Kepala Daerah.
Sebelumnya pelantikan kepala daerah terpilih hasil dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilaksanakan secara serentak itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 Tentang tata cara pelantikan kepala daerah.
Sesuai Perpres no 80 tersebut, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil dari Pilkada 2024 itu dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 7 Februari 2024, sementara untuk pelantikan bupati dan wakil bupati akan dilaksanakan pada tanggal 10 februari 2024.
Namun karena Mahkamah Konstitusi (MK) memperkirakan akan menyelesaikan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di tanggal 13 Maret 2025 maka pelantikan di bulan Februari diundur ke bulan Maret 2025.
Di lain waktu muncul opsi untuk melakukan pelantikan terhadap kepala daerah terpilih yang tidak berselisih di Mahkamah Konstitusi (MK) agar dilantik serentak segera, untuk mempercepat kinerja pemerintahan, serta sinkronisasi program pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Bersumber dari laman detik news, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya berpendapat bahwa Perpres No 80 itu masih berlaku, namun menurut Bima hal ini haruslah dibahas kembali oleh pemerintah untuk menentukan teknis pelantikan.
“Memang saat ini Perpresnya pelantikan gubernur tanggal 7 Februari dan bupati/wali kota pada 10 Februari. Ini sudah hasil simulasi tahapan penetapan kepala daerah terpilih dan proses usulan pelantikan dari DPRD ke gubernur/presiden untuk kepala daerah yang tanpa gugatan,” ujar Bima kepada wartawan (10/1/2025).
Bima kemudian menyampaikan untuk menghargai keputusan MK yang menyerukan semua kepala daerah terpilih serentak dilantik, kecuali yang diperintahkan MK untuk pilkada ulang atau pemungutan suara ulang. Selain itu, Bima, juga menyampaikan bahwa Kemendagri, bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, DKPP yang seluruhnya adalah pemerintah akan menggelar rapat dengan DPR membahas jadwal pelantikan Daerah.
“Untuk membahas ini, maka kemendagri, bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan DPR akan segera mengadakan rapat segera setelah reses di DPR RI selesai,” kata Bima.
Sementara itu, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, juga menerangkan bahwa memang harus diadakan rapat sesegera mungkin untuk membahas hal tersebut karena presiden Prabowo Subianto akan melakukan sinkronisasi dengan pemerintah secepat mungkin.
Yusril juga membeberkan niat pemerintah untuk mengadakan pertemuan dengan Kemendagri, Tito Karnavian, MK, dan juga termasuk DPR RI guna membahas pelantikan kepala daerah ini.
“Jadi hanya masalah teknis ini yang kami bicarakan dengan mensesneg, dan kita carikan jalan keluarnya. Ada kemungkinan saya sendiri akan konsultasi lagi dengan Mendagri, baik juga dengan Mahkamah Konstitusi, bagaimana kita bisa memecahkan masalah teknis ini supaya tidak ada masalah kedepan,” tutur Menko bidang Hukum, HAM, imigrasi dan pemasyarakatan.
Penulis: A. M. Said