Kabar Gembira! Jurnalis Kini Bisa Dapatkan Rumah Subsidi

Konotasi.co.id -

Konotasi–Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait akan menyediakan 1.000 rumah subsidi untuk jurnalis. Untuk memperoleh rumah subsidi ini, Maruarar yang akrab disapa Ara membeberkan syarat utama untuk pengajuannya.

Pertama, pemohon merupakan warga negara Indonesia yang belum memiliki rumah. Selanjutnya, pendapatan per bulan tak boleh melebihi batas maksimal yakni Rp7 juta per bulan untuk yang masih lajang dan Rp8 juta untuk yang sudah menikah. Khusus di Jabodetabek, angka itu akan diperbesar.

“Tadi kesepakatan kami di Jabodetabek itu Rp13.000.000 yang nikah, yang belum menikah jadi Rp12.000.000,” kata Ara di kantornya di kawasan Jakarta Pusat dikutip Rabu (9/4/2025).

Selain itu, jurnalis juga harus lolos verifikasi oleh Dewan Pers dan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia).

Ara dan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, pada Selasa juga menandatangani Nota Kesepahaman soal dukungan perumahan subsidi untuk jurnalis.

Nantinya program KPR Subsidi ini akan menawarkan suku bunga tetap, yakni lima persen dan uang mukanya hanya satu persen. Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Sid Herdi Kusuma menjelaskan variasi harga rumah subsidi di Indonesia.

“Untuk harga rumah memang dibagi perwilayah sebagai contoh untuk di Sumatra maksimal harga rumah adalah Rp166 juta, untuk di Jabodetabek maksimal adalah Rp185 juta,” ujarnya.

Sedangkan cicilannya berkisar Rp950 ribu per bulan di Sumatra, dan di Jabodetabek Rp1,1-1,2 juta untuk jangka waktu 20 tahun. Variasi luas tanah juga berbeda-beda mulai dari 60 hingga 200 meter, dan luas bangunan yakni 21 hingga 36 meter.

Ara mengungkapkan, ini adalah upaya menjalankan amanat Presiden Prabowo Subianto agar program perumahan bisa pro-rakyat.

Dia menjelaskan, pemerintah sudah menerbitkan sejumlah kebijakan untuk perumahan rakyat, mulai dari Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) nol persen hingga Juni. Kemudian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga digratiskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan apresiasinya terhadap program perumahan bagi jurnalis ini. Meutya mengungkapkan, jurnalis adalah profesi yang telah ia geluti selama lebih dari satu dekade. Dia mengakui, memang belum semua jurnalis sejahtera.

“Belum semua wartawan bisa hidup dengan standar kelayakan yang baik, dan ini tentu untuk mendukung kerja-kerja demokrasi, kerja-kerja sebagai pilar keempat, jembatan antara pemerintah dengan rakyatnya,” kata Meutya.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *