Kampus Bukan Medan Perang: Menolak Kepolisian Masuk di Kampus Karena Mengancam Hak Asasi Mahasiswa UINAM

Penulis: Rahim
Vice Director Alauddin Law Study Centre/Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Angkatan 2022
Opini–Kampus UIN Alauddin Makassar (UINAM) sebagai lembaga pendidikan tinggi yang berbasis pada nilai-nilai keagamaan dan keilmuan, haruslah menjadi zona yang aman, nyaman, dan bebas dari intervensi eksternal yang dapat mengganggu proses belajar mengajar dan kegiatan kemahasiswaan.
Oleh karena itu, kehadiran aparat penegak hukum (APH) di dalam kampus UINAM haruslah ditolak karena dapat menimbulkan ketidaknyamanan, mengancam hak asasi mahasiswa, dan mengganggu proses belajar mengajar lingkungan yang memiliki kekhasan dengan masyarakatnya yang disebut civitas akademika (masyarakat akademis).
Kehadiran APH di dalam kampus UINAM dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi mahasiswa dan dosen, serta mengancam hak asasi mereka. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk menolak kehadiran APH di dalam kampus UINAM dan mempertahankan hak asasi mahasiswa. Dikatakan demikian, karena warga kampus melaksanakan kegiatan akademis yang bersifat kurikuler dan ekstra kurikuler.
Masyarakat akademis merupakan kategori masyarakat yang warganya memiliki sifat-sifat ingin tahu segala fenomena yang ada, dengan melakukan kegiatan secara ilmiah, agar diperoleh kebenaran yang teruji sesuai dengan metode ilmu pengetahuan. Untuk itulah masyarakat akademis memiliki sistematika dan kerangka berpikir yang sistemik berdasarkan fakta dan data, serta kemampuan menganalisis, sehingga diperoleh kebenaran yang teruji.
Kondisi yang demikian bukan berarti ada kecenderungan bahwa masyarakat akademis bersifat eksklusif, melainkan sebagai bentuk tindakan selektif untuk memelihara karakter dan citra khasnya. Mahasiswa sebagai salah satu elemen kampus, baik secara individu maupun kelompok dalam organisasi kemahasiswaan memiliki dimensi yang luas. Di samping sebagai bagian civitas akademika (dimensi keilmuan) mereka juga sebagai bagian dari komunitas pemuda (dimensi sosial) yang memiliki tugas dan tantangan masa depan.
Dengan kesadaran akan kewajiban dan haknya maka mahasiswa akan dapat mengembangkan potensinya dalam segala dimensi yang melekat padanya. Organisasi kemahasiswaan PTKI sebagai salah satu wahana pengembangan kepribadian dan peningkatan wawasan dan intelektual, merupakan salah satu bagian dari keseluruhan sistem akademis di PTKI.
Kontribusinya ditujukan untuk membina dan mengembangkan kepribadian dalam rangka mencapai fungsi dan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa yang bermartabat, dan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang bertakwa, berilmu, dan beramal, serta mampu “learning how to think (belajar bagaimana berpikir), learning how to do (belajar bagaimana harus melakukan), learning how to be (belajar menjadi dirinya sendiri), dan learning how to live together (belajar bagaimana harus hidup bersama orang lain).
“Jadi,organisasi mahasiswa intra kampus pada dasarnya merupakan wahana untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan dan penalaran, serta menyalurkan minat dan kegemaran. Dalam mencari pengalaman hidup dan mengembangkan potensi diri melalui organisasi kemahasiswaan, mahasiswa selain dituntut untuk mengedepankan kebenaran dan kejujuran, mereka juga dituntut senantiasa mengedepankan nilai-nilai multi kulturalisme warga kampus.
Kehadiran Aparat Penegak Hukum (APH) di dalam kampus UIN Alauddin Makassar (UINAM)
Peraturan Rektor UINAM:
1. Peraturan Rektor UINAM No. 12 Tahun 2018 tentang Keamanan dan Ketertiban di dalam Kampus: Pasal 14 ayat (2) menyatakan bahwa kehadiran APH di dalam kampus harus dengan izin dari Rektor dan harus mematuhi prosedur keamanan yang berlaku.
2. Peraturan Rektor UINAM No. 20 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keamanan dan Ketertiban di dalam Kampus: Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa kehadiran APH di dalam kampus harus dilakukan dengan koordinasi dan kerja sama dengan pihak kampus.
Peraturan Senat UINAM:
1. Peraturan Senat UINAM No. 03 Tahun 2019 tentang Hak dan Kewajiban Mahasiswa: Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa mahasiswa memiliki hak untuk berada di dalam kampus yang aman dan nyaman, dan bahwa kehadiran APH di dalam kampus harus tidak mengganggu hak tersebut.
2. Peraturan Senat UINAM No. 05 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keamanan dan Ketertiban di dalam Kampus: Pasal 8 ayat (2) menyatakan bahwa kehadiran APH di dalam kampus harus dilakukan dengan memperhatikan hak dan kewajiban mahasiswa.
Aturan Lainnya:
1. Kode Etik UINAM: Kode etik UINAM mengatur tentang perilaku dan etika yang harus diikuti oleh mahasiswa, dosen, dan staf kampus, termasuk tentang kehadiran APH di dalam kampus.
2. Perjanjian Kerja Sama antara UINAM dan Kepolisian: Perjanjian kerja sama antara UINAM dan kepolisian mengatur tentang prosedur keamanan dan ketertiban di dalam kampus, termasuk tentang kehadiran APH di dalam kampus.Masalah terkait penolakan kehadiran aparat penegak hukum (APH) di dalam kampus UIN Alauddin Makassar (UINAM):
Keterlibatan aparat penegak hukum dalam aksi : APH telah terlibat dalam beberapa kasus Unras (Unjuk Rasa) di kampus UINAM, yang telah menyebabkan ketegangan antara mahasiswa dan APH juga Kekhawatiran akan Keamanan mahasiswa dan pihak kampus khawatir bahwa
kehadiran APH di dalam kampus dapat membahayakan keamanan dan keselamatan mahasiswa UIN Alauddin Makassar. Keterlibatan kampus dalam Unras di luar kampus memang perlu dikaji lebih lanjut. Karena jika kampus terlalu terlibat, maka mahasiswa yang terlibat dalam aksi demonstrasi dapat mengalami tekanan dan ancaman dari pihak kampus, seperti skorsing atau drop out bahkan pemecatan.
Hal ini dapat membatasi kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat mahasiswa, yang seharusnya dilindungi oleh kampus sebagai lembaga pendidikan. Oleh karena itu, perlu ada batasan yang jelas tentang keterlibatan kampus dalam Unras di luar kampus, agar mahasiswa dapat berkegiatan dengan bebas dan aman.
Beberapa peristiwa Intimidasi mahasiswa UIN Alauddin Makassar terhadap aparatus penegak hukum antara tahun 2017 -2024 sebagai berikut:
1. Pembubaran Paksa Aksi Demonstrasi: Pada tahun 2018, mahasiswa UINAM melakukan aksi demonstrasi di depan Kampus I UINAM, namun dibubarkan paksa oleh Polrestabes Makassar. Dalam peristiwa tersebut, beberapa mahasiswa mengalami luka dan ditangkap.
2. Penangkapan Mahasiswa: Pada tahun 2019, beberapa mahasiswa UINAM ditangkap oleh Polrestabes Makassar saat melakukan aksi demonstrasi. Peristiwa ini memicu reaksi dari mahasiswa dan elemen masyarakat sipil.
3. Intimidasi terhadap Mahasiswa: Pada tahun 2018, beberapa mahasiswa UINAM yang dianggap terlibat dalam Lembaga Kemahasiswaan dan kepanitiaan PBAK dipaksa untuk membuat pernyataan pengecaman dan penolakan terhadap tulisan pada spanduk yang beredar sebagai syarat administrasi.
4. Pembatasan Kebebasan Berekspresi: Pada tahun 2019, UINAM menerbitkan Surat Edaran yang membatasi kebebasan berekspresi mahasiswa. Peristiwa ini memicu reaksi dari mahasiswa dan elemen masyarakat sipil.
5. Pembubaran Paksa Aksi Demonstrasi: Pada tahun 2024, mahasiswa UINAM melakukan aksi demonstrasi di depan Kampus I UINAM, namun dibubarkan paksa oleh Polrestabes Makassar. Dalam peristiwa tersebut, satu orang mahasiswa mengalami luka berdarah dan 27 orang mahasiswa ditangkap.
6. Penangkapan Mahasiswa: Pada tahun 2024, 27 mahasiswa UINAM ditangkap oleh Polrestabes Makassar saat melakukan aksi demonstrasi. Peristiwa ini memicu reaksi dari mahasiswa dan elemen masyarakat sipil.
7. Intimidasi terhadap Mahasiswa: Pada tahun 2024, beberapa mahasiswa UINAM yang dianggap terlibat dalam Lembaga Kemahasiswaan dan kepanitiaan PBAK dipaksa untuk membuat video pernyataan pengecaman dan penolakan terhadap tulisan pada spanduk yang beredar sebagai syarat administrasi.
8. Pembatasan Kebebasan Berekspresi: Pada tahun 2024, UINAM menerbitkan Surat Edaran 259 yang membatasi kebebasan berekspresi mahasiswa. Peristiwa ini memicu reaksi dari mahasiswa dan elemen masyarakat sipil.
Oleh karena itu kami menuntut agar APH yang tidak memiliki integritas dan moral yang baik untuk segera mengundurkan diri dari jabatan mereka. Kami juga menuntut agar pemerintah untuk segera mengambil tindakan yang tegas terhadap APH yang terlibat dalam korupsi.
Dalam kesimpulan Opini ini, kami sebagai mahasiswa UIN Alauddin Makassar yang peduli dengan nasib bangsa ini, menyatakan penolakan kami terhadap APH yang tidak memiliki integritas dan moral yang baik. Kami berharap bahwa pemerintah akan segera mengambil tindakan yang tegas terhadap APH yang terlibat dalam korupsi dan tidak memiliki integritas dan moral yang baik.