Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan Inisiasi Pendaftaran Tenun Tope Jeneponto Sebagai Indikasi Geografis

Konotasi–Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan melaksanakan koordinasi terkait penguatan Indikasi Geografis dan merek kolektif di Kabupaten Jeneponto melalui kunjungan ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Jeneponto. Agenda ini menjadi bagian dari strategi inventarisasi dan perlindungan komoditas unggulan daerah.
Tim yang dikoordinatori Teguh Firmanto selaku Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya bersama Yuniar Venta Tyas Puspita dari Bidang Kekayaan Intelektual diterima oleh Kepala Bidang Ekonomi Kreatif, Alma Purnama Alam, yang mewakili Kepala Dinas, didampingi Kasmawati sebagai staf bidang ekonomi kreatif.
Dalam pertemuan tersebut ditegaskan bahwa produk tenun dengan label Indikasi Geografis memiliki daya tarik kuat di pasar internasional karena dianggap memiliki kualitas terstandar dan reputasi yang terjaga. Label tersebut menjadi penanda keaslian sekaligus jaminan karakteristik khas yang tidak dimiliki produk sejenis dari daerah lain.
Kanwil juga mendorong agar Tenun Tope Jeneponto segera dipersiapkan untuk proses pendaftaran Indikasi Geografis. Tahap awal yang harus dipenuhi adalah pembentukan asosiasi atau Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Tenun Tope sebagai persyaratan substantif, selain pemenuhan kewajiban administratif termasuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, menjaga autentisitas produk, serta meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi para perajin dan pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Jeneponto secara berkelanjutan.
Selain itu, Yuniar menegaskan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan siap memberikan pendampingan teknis dalam penyusunan dokumen deskripsi produk sebagai salah satu syarat substantif pendaftaran Indikasi Geografis. Pendampingan tersebut mencakup perumusan karakteristik khas, faktor geografis, hingga metode produksi yang menjadi pembeda utama produk.
Menanggapi hal itu, Alma Purnama Alam menyampaikan bahwa Tenun Tope Jeneponto merupakan komoditas unggulan daerah dengan lebih dari seratus pengrajin dan pelaku usaha binaan. Informasi hasil koordinasi tersebut akan segera dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti secara kelembagaan dan administratif.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot, menegaskan bahwa selain mendorong pendaftaran Indikasi Geografis, pihaknya juga menginisiasi pembentukan regulasi daerah mengenai pelindungan Kekayaan Intelektual. Ia menekankan bahwa regulasi daerah menjadi instrumen penting agar setiap upaya pelindungan komoditas unggulan memiliki landasan hukum yang jelas, terstruktur, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah, Andi Basmal, menyampaikan apresiasi atas penerimaan dan dukungan dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Jeneponto terhadap agenda koordinasi tersebut. Ia berharap sinergi yang telah terbangun dapat terus diperkuat sehingga pelindungan Tenun Tope melalui skema Indikasi Geografis tidak hanya menjadi bentuk pengakuan hukum, tetapi juga menjadi strategi branding Kabupaten Jeneponto hingga mampu menembus pasar internasional.
Ia menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor ini diharapkan memberi dampak nyata bagi masyarakat, khususnya dalam menjaga keaslian serta meningkatkan nilai ekonomi Tenun Tope sebagai karya autentik perajin Jeneponto.



































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































