Kasus Dugaan Konten Pornografi Prof Karta Jayadi Dinyatakan Tidak Memenuhi Unsur Pidana

Konotasi–Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan secara resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penyebaran konten pornografi yang menyeret Prof. Dr. Karta Jayadi, M.Sn., Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) yang sebelumnya dinonaktifkan sementara.
Penghentian penyelidikan tersebut dilakukan setelah aparat kepolisian menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perUndang-undang an yang berlaku.
Keputusan tersebut diambil oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel setelah melalui rangkaian proses penyelidikan yang komprehensif, termasuk gelar perkara serta penelaahan mendalam terhadap seluruh alat bukti dan keterangan yang diperoleh selama proses penyelidikan.
“Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan.” demikian keterangan yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Kasus ini bermula dari Laporan Informasi Nomor: LI/768/VIII/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus tertanggal 26 Agustus 2025, yang diajukan oleh Dr. Ir. Qadriathi, Dg. Bau, ST, M.Si., ATU. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan produksi atau penyebaran konten pornografi yang diduga terjadi di Kota Makassar pada April 2022.
Dalam proses penyelidikan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel mengacu pada sejumlah regulasi terbaru, di antaranya Pasal 407 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 622 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik telah melakukan berbagai langkah hukum, mulai dari klarifikasi terhadap pelapor dan sejumlah saksi fakta, hingga pemeriksaan terhadap Prof. Dr. Karta Jayadi selaku pihak terlapor.
Selain itu, kepolisian juga melibatkan tiga ahli guna memperoleh pandangan objektif dan komprehensif, yakni Ahli Bahasa Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik dari Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Albert Aruan, SH, serta Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Dr. Effendy Saragih, SH, MH.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan para ahli, serta analisis terhadap barang bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, Polda Sulsel menyatakan bahwa unsur pidana sebagaimana yang disangkakan dalam laporan tidak terpenuhi.
Dengan demikian, penyelidikan atas dugaan penyebaran konten pornografi yang menyeret Prof. Dr. Karta Jayadi secara resmi dihentikan.






























































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































