Kasus Korupsi Mandek di Sulsel Disupervisi KPK, Eks Kepala Daerah Parepare Terseret?

Konotasi–Kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare tahun 2017-2018 masih belum terselesaikan. Kasus ini telah mandek selama berbulan-bulan di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan
Kasus korupsi ini merugikan negara Rp6,3 miliar dan melibatkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Parepare, dr. Muh. Yamin, dan bendaharanya, Sandra.
Kasus korupsi ini dinilai mandek lantaran aktor utama dalam kasus ini belum dilakukan penindakan dan terkesan kebal akan hukum, hal itu nampak diurai pada Putusan Mahkamah Agung No.2299.K/Pid Sus/2021 tertanggal 1 September 2021.
Dalam putusan itu menyebutkan adanya dugaan keterlibatan Walikota Parepare saat itu, Taufan Pawe. Hal itu juga diperkuat dari naskah Penasehat Hukum (PH) Muhammad Yamin yang menyebutkan nama-nama yang terlibat dalam kasus tersebut, salah satunya adalah Eks Wali Kota Parepare, Taufan Pawe.
Merespon hal tersebut, informasi yang di himpun oleh konotasi dari KPK
“Sudah terbit Sprint Penyidikan (Sprindik) oleh Polda Sulsel sebagai pengembangan putusan MA sudah terbit per 10 Juli 2024,” kata salah satu Satgas KPK, Rabu (12/2/2025).
Senada dengan itu, Deputi Supervisi KPK, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko saat dikonfirmasi Konotasi, Rabu (12/2/2025) membenarkan desakan Supervisi Kasus Mandek di Sulsel.
Menurutnya, berbagai desakan masyarakat hadir untuk KPK melakukan Supervisi terhadap kasus mandek di Sulawesi Selatan.
“Benar ada desakan masyarakat,” katanya.
Dia juga menyampaikan bahwa saat ini Kasatgas berada di Makassar untuk melakukan tindak lanjut kasus itu.
“Hubungi kasatgas, tanyakan perkembangannya,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, Djusman AR mengatakan, menjadi pertanyaan adalah ada apa penyidik Polda Sulsel melalukan penggeledahan namun kemudian hasilnya tidak jelas.
“Kita tidak ingin jangan sampai penggeledahan itu muatannya lebih kepada menekan atau memeras oknum. Harus dijawab ke publik, karena di sana ada hak publik untuk mendapatkan informasi dan kepastian hukum,” kata Djusman usai mengisi kegiatan diskusi di Fakultas Hukum UMI, Rabu (12/2/2025)
Sahabat seperjuangan Mantan Ketua KPK, Abraham Samad itu berpendapat bahwa kasus ini perlu diambil alih oleh institusi penegakan hukum seperti KPK.
“Kalau saya ini perlu diambil alih oleh KPK. Maka kita minta KPK melakukan supervisi atau jika perlu untuk mengambil alih kasus tersebut,” terang Djusman.
Sebelumnya, Polda Sulsel menggeledah ruangan arsip di kantor Wali Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 19 Juli 2024 silam. Hasilnya, empat karung berisi berkas, dua unit komputer disita tim dari hasil penggeledahan itu.
Penggeledahan itu dilakukan terkait pengembangan kasus korupsi dana kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Parepare yang merugikan negara hingga Rp 6,3 miliar.
“Penggeledahan dilakukan untuk menyelidiki dugaan korupsi Anggaran Belanja Dinas Kesehatan Parepare pada Tahun Anggaran 2017-2018,” kata Kasubdit III Tipikor Polda Sulsel, Kompol Hendrawan, 19 Juli 2024 lalu dilansir Konotasi dari Detik.
Penulis: Wahyu Pratama Hasbi